Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/04/2024, 16:40 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus penyerangan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (23/4/2024).

Para terdakwa tersebut yaitu I Nyoman Sukerta (44), Nanang Kosim (31), Udi Imam Tutoko alias Uut (46), dan Herri (39).

Majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.

Baca juga: Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, 2 Oknum TNI Diduga Terlibat, Tukang Parkir Lokalisasi Jadi Tersangka

Perbuatan para terdakwa tersebut telah diatur dan diancam dalam Pasal 214 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Sukerta, Nanang Kosim, Herri dan Udi Imam Tutoko alias Uut dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi seluruhnya selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas Hakim Yasa, Selasa.

Baca juga: 4 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Ditetapkan Tersangka

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan.

Merespons putusan ini, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya kompak menyatakan menerima.

Di lain sisi, JPU masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk memutuskan menerima atau banding atas vonis hakim tersebut.

"Kami pikir-pikir, yang mulia," kata Jaksa GA Surya Yunita PW dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dalam sidang.

Dalam dakwaan JPU disebutkan aksi penyerangan ini terjadi di Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Jalan Kecubung No.1, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, pada Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 04.30 Wita.

Para terdakwa melakukan aksi tersebut bersama-sama dengan dua orang anggota TNI AD Venli Veliksan Sadja alias Fenly Dan Jefry Gifary Mukhlis Usman Abdul Rahman alias Bang Jep, (keduanya sedang dilakukan penuntutan pada Peradilan Militer Denpasar).

Aksi penyerangan ini sebagai buntut terjaringnya 33 perempuan yang diduga sebagai PSK di lokalisasi Jalan Danau Tempe, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Dalam peristiwa ini, enam orang anggota Satpol PP Denpasar mengalami luka-luka akibat dianiaya oleh para terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com