Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Cabuli Bocah 12 Tahun di Rumah Kosong, Residivis Kasus Pencabulan Anak di Jembrana Ditangkap

Kompas.com - 01/07/2022, 15:23 WIB
Hasan,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial GNBAB (31), asal Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.

Residivis kasus pencabulan anak di bawah umur ini diduga hendak menculik dan mencabuli anak berumur 12 tahun di wilayah Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Rabu (29/6/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.

"Tersangka pernah divonis penjara 5 tahun oleh Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2015 karena melakukan pencabulan terhadap anak," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Vaksinasi Booster di Bali Stagnan 70 Persen, Koster: Masyarakat Merasa Sudah Nyaman

Kronologi

Peristiwa bermula saat korban yang masih duduk di bangku sekolah kelas VII SMP ini mengisi angin ban sepeda gayung miliknya di sekitar Jalan Danau Kalimutu, Negara.

Tersangka kemudian menghampiri dan membujuk korban untuk ikut dengannya.

"Modus tersangka membujuk dan memaksa korban agar ikut dengan alasan mengukur badan korban. Tersangka bermaksud menelanjangi korban untuk dilakukan perbuatan cabul," jelasnya.

Saat itu korban menolak ajakan korban. Namun tersangka tetap memaksa sehingga korban melakukan perlawanan dengan merebut dan membanting ponsel tersangka.

Baca juga: Tradisi Ngejot di Bali, Memberi Makanan ke Tetangga Jelang Idul Adha

Tak kehabisan cara, tersangka tetap memaksa korban untuk ikut dengan menarik sepeda gayung yang sudah dinaiki korban.

Korban dipaksa turun untuk naik ke atas motor tersangka.

Tersangka lantas membawa korban ke sebuah rumah kosong di Jalan Udayana, Negara.

Beruntung aksi tersangka dipergoki bibi korban yang mengikuti tersangka hingga ke rumah itu. Bibi korban lantas menghampiri dan menanyakan kepada tersangka.

"Tersangka mengaku sebagai teman korban dan setelah itu langsung kabur ke arah barat," kata dia.

Baca juga: Restoran di Bali Terbakar akibat Pipa Gas Bocor, 1 Korban Luka Bakar

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban. Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pelaku mengarah ke tersangka GNBAB.

GNBAB dijerat dengan Pasal 83 yo Pasal 76 F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 330 Ayat (1) dan ayat (2) yo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. Doa terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Denpasar
Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Denpasar
Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Denpasar
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Denpasar
Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Denpasar
Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Denpasar
Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com