Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beraksi sejak Juli, Judi "Online" Jaringan Internasional di Bali Raup Untung Rp 1,3 Miliar

Kompas.com - 24/08/2022, 15:52 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap sembilan orang pengelola judi online jaringan internasional yang bermarkas di sebuah penginapan di Jalan Campuhan I, Dewi Sri, Kuta, Badung, Bali, Kamis (17/8/2022).

Komplotan ini mengelola enam jenis perjudian daring dalam dua situs judi sejak awal Juli 2022. Komplotan ini sudah meraup keuntungan Rp 1,3 miliar.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kesembilan tersangka ini berinisial AS (34), JS (30), AF (26), EN (22), DA (22), MR (22), ARI (20), FA (23), dan AS (26).

Baca juga: 27 Pelaku Judi Online hingga Sabung Ayam di Banyuwangi Ditangkap

Para tersangka ini memiliki peran masing-masing, yakni tiga orang di bagian pemasaran, lima orang operator, dan satu orang bendahara.

Adapun dua situs judi daring yang dikelola yakni www.ptwd4d.com dengan jumlah anggota 800 dan www.pt98bet.net dengan 14.000 anggota.

"Jenis judi ada enam, ada togel, slotnya, live kasino, judi kuda online, poker. Jadi ada enam jenis permainan di dalam website itu," kata Bambang di Mapolresta Denpasar, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: 10 Pengepul dan Pengecer Judi Online di Bali Ditangkap, Ada Ibu dan Anak

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Bambang, server situs judi online ini terdeteksi berpusat di Filipina dan beroperasi sejak awal Juli 2022.

Kendati memiliki omzet yang fantastis, kesembilan tersangka mendapat upah bervariasi, mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan.

"Judi online ini sudah beroperasi kurang lebih dari mulai Bulan Juli sampai dengan Agustus yaitu dengan omzet Rp 1,3 miliar," kata dia.

Bambang mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran dana dari sindikat judi online ini.

Seiring dengan itu, polisi masih memburu bandar atau bos dari sembilan pelaku itu.

"Sementara ini dulu, kita masih melalukan penyelidikan lebih lanjut," kata Bambang.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni lima unit laptop, delapan unit Central Processing Unit (CPU), enam unit monitor layar komputer, 12 ponsel, dan dua unit router WiFi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com