Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Pengepul dan Pengecer Judi Online di Bali Ditangkap, Ada Ibu dan Anak

Kompas.com - 24/08/2022, 10:34 WIB


BADUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Badung menangkap 10 pengepul dan pengecer judi online toto gelap (togel) dalam kurun waktu tiga hari belakangan ini.

Dari 10 pelaku, dua di antaranya adalah ibu dan anak.

"Kita berhasil mengungkap kasus kejahatan judi online dengan tersangka 10 orang. Terhadap tersangka kami identifikasi bahwa peran dari pelaku adalah pengecer dan pengepul," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes di Mapolres Badung, Selasa (23/8/2022).

Adapun para pelaku ibu-anak adalah ELS (52) dan MMK (33). Sementara pelaku lainnya adalah IGD (26), IGN (44), IWY(50), INI (50), IWS (32), INS (37), SLS (42) dan IMS (52).

Baca juga: 16 Pelaku Judi Ditangkap di Pamekasan, Terancam 10 Tahun Penjara

Dedy membeberkan, modus yang dijalankan pelaku saat beraksi adalah dengan mendatangi para pembeli yang hendak memasang togel.

Selanjutnya, para pelaku memasang togel melalui akun miliknya di beberapa situs website togel online.

Beberapa situs togel online tersebut adalah BANDUNG TOTO, TOGEL4D, PAS4D, DAGOTOGEL, JACKTOTO, CONGTOGEL, GENGTOTO, dan lain sebagainya.

Dedy mengatakan, polisi akan menyelidiki kasus ini untuk menangkap bandar dan bekerja sama dengan pihak kepolisian di wilayah luar Bali mengusut tuntas jaringan sindikat judi online ini.

"Kita akan kembangkan terus sampai ke bandar. Saat ini kita melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk nomor rekening yang digunakan dalam pemasangan judi online serta kita berkoordinasi dengan satuan lain untuk mengusut di wilayah lain," katanya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Apin, Bos Judi Terbesar di Sumut, Keburu Kabur ke Singapura Bersama Keluarga

Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka rata-rata telah beroperasi selama satu tahun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Mereka mematok keuntungan sekitar 15 sampai 20 persen setiap kali pelanggan menang togel.

"Para pengepul yang punya akun di situs memasang biasanya dua sampai empat angka,"katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Pelaku terancam dihukum maksimal 10 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ulah WN Australia di Bali, Ngaku Tentara, Aniaya Pacar, dan Curi Pakaian

Ulah WN Australia di Bali, Ngaku Tentara, Aniaya Pacar, dan Curi Pakaian

Denpasar
WN Australia Mengaku Tentara dan Aniaya Kekasihnya di Bali, Punya Sejumlah 'Airsoft Gun'

WN Australia Mengaku Tentara dan Aniaya Kekasihnya di Bali, Punya Sejumlah "Airsoft Gun"

Denpasar
April 2023, Angka Kunjungan Wisatawan China Meningkat 95,79 Persen

April 2023, Angka Kunjungan Wisatawan China Meningkat 95,79 Persen

Denpasar
Dipicu Masalah Utang, WN Australia di Bali Aniaya dan Ancam Mutilasi Kekasihnya yang WNI

Dipicu Masalah Utang, WN Australia di Bali Aniaya dan Ancam Mutilasi Kekasihnya yang WNI

Denpasar
Amerika Jadi Pasar Utama Ekspor dan Impor Bali Sepanjang April 2023

Amerika Jadi Pasar Utama Ekspor dan Impor Bali Sepanjang April 2023

Denpasar
Kronologi 10 Remaja di Bali Keroyok Tukang Parkir hingga Tewas

Kronologi 10 Remaja di Bali Keroyok Tukang Parkir hingga Tewas

Denpasar
10 Tersangka Penganiaya Pria yang Tewas Penuh Luka Tusukan di Bali Ditangkap

10 Tersangka Penganiaya Pria yang Tewas Penuh Luka Tusukan di Bali Ditangkap

Denpasar
Pelaku Pelecehan Payudara di Buleleng Diburu Polisi, Terekam CCTV Pepet Korban

Pelaku Pelecehan Payudara di Buleleng Diburu Polisi, Terekam CCTV Pepet Korban

Denpasar
Polisi Sebut WN Denmark yang Pamer Kelamin di Bali Dirawat karena Depresi Saat Ditahan

Polisi Sebut WN Denmark yang Pamer Kelamin di Bali Dirawat karena Depresi Saat Ditahan

Denpasar
Pendakian Gunung di Bali Akan Ditutup, Pemandu Ditawari Jadi Pegawai Kontrak

Pendakian Gunung di Bali Akan Ditutup, Pemandu Ditawari Jadi Pegawai Kontrak

Denpasar
Mayat Pria Tanpa Identitas Tergeletak di Pinggir Jalan Denpasar, Ada 10 Luka Tusuk di Tubuh Korban

Mayat Pria Tanpa Identitas Tergeletak di Pinggir Jalan Denpasar, Ada 10 Luka Tusuk di Tubuh Korban

Denpasar
Terapis Spa di Bali Cabuli WN Australia Berusia 15 Tahun

Terapis Spa di Bali Cabuli WN Australia Berusia 15 Tahun

Denpasar
Surati Menteri LHK, Koster Minta Gunung di Bali Tidak Dijadikan Obyek Wisata

Surati Menteri LHK, Koster Minta Gunung di Bali Tidak Dijadikan Obyek Wisata

Denpasar
Dituduh Curi Barang Milik Perusahaan Es Krim di Bali, General Manager Ditangkap

Dituduh Curi Barang Milik Perusahaan Es Krim di Bali, General Manager Ditangkap

Denpasar
Buntut WN Kanada Buronan Interpol Diduga Diperas Rp 1 Miliar di Bali, 2 Polisi dan 1 Warga Diperiksa

Buntut WN Kanada Buronan Interpol Diduga Diperas Rp 1 Miliar di Bali, 2 Polisi dan 1 Warga Diperiksa

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com