Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol Toko, Residivis Spesialis Rumah Kosong di Buleleng Ditangkap Polisi

Kompas.com - 29/11/2022, 16:10 WIB
Hasan,
Krisiandi

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial GNS (39), residivis kasus pencurian asal Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

GNS merupakan spesialis pembobolan rumah kosong. Ia bebas pada 2020 lalu dan ditangkap kembali karena membobol toko milik Wayan Noveladi (40) di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Korban menyadari ada yang membobol tokonya saat mendapati tokonya digenangi air.

Begitu dicek, keran air dan wastafel yang masih dialiri air hilang. Korban lantas mengecek ke dalam toko dan mendapati sejumlah barang raib.

Baca juga: Korban Tabrak Lari Pengemudi Truk, Penumpang Sepeda Motor di Buleleng Tewas

"Tersangka (GNS) masuk ke dalam toko dengan mencungkil pintu yang terkunci. Ia langsung mengambil barang-barang yang ada di dalam toko," ujar Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta, Selasa (29/11/222).

Sejumlah barang yang diambil tersangka di antaranya CPU CCTV, tabung gas, wastafel, wajan, pembuangan limbah, dan stavolt. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp 6 juta.

Ia menyebutkan, aksi pencurian itu dilakukan tersangka pada Sabtu (19/11/2022) siang. Korban baru mengetahui, pada Rabu (23/11/2022) dan langsung melaporkan ke polisi.

Dalam penyelidikan, polisi mengecek kamera pengawas (CCTV) toko. Dalam rekaman CCTV itu terekam mobil yang digunakan GNS saat beraksi. GNS pun terlacak dan ditangkap di rumahnya, pada Kamis (24/11/2022).

"Tersangka cerdik, saat mengetahui ada CCTV tersangka mencopot dan mengambil bagian CPU-nya," ujar dia

Baca juga: Cabuli Gadis di Bawah Umur, Kakak Beradik di Buleleng Ditahan

Sejumlah barang hasil curian sudah dijual tersangka dengan harga Rp 800 ribu.

"Hasil penjualan itu digunakan tersangka untuk sewa mobil, dan kebutuhan sehari-hari," kata dia.

Akibat perbuatannya, GNS disangkakakn dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Denpasar
Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk 'Open BO', Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk "Open BO", Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Denpasar
Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Denpasar
Wisatawan China Tewas saat 'Snorkeling' di Pantai Lovina Bali

Wisatawan China Tewas saat "Snorkeling" di Pantai Lovina Bali

Denpasar
Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Denpasar
Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Denpasar
Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Denpasar
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Denpasar
Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Denpasar
Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Denpasar
Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com