Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejambret Kalung 2 WN India di Bali Ditangkap, Pelaku Jual Hasil Kejahatan untuk Judi Online

Kompas.com - 02/12/2022, 19:32 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap seorang penjambret, berinisial IKR alias Dolar (21), yang sering menyasar turis asing di kawasan Kuta, Badung, Bali.

Pria asal Karangasem, Bali ini, ditangkap setelah merampas kalung emas dua warga negara India.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan, setelah diperiksa pelaku mengaku sudah sekian kali melakukan aksi jambret dengan menyasar para turis asing di kawasan Kuta.

Baca juga: Ratusan Warga Bali Diduga Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Rp 55 Miliar

"Yang bersangkutan melakukan tindakan pidana jambret ini dilakukan di dua TKP dan kita masih mengembangkan beberapa TKP lainnya di wilayah Badung," kata dia kepada wartawan pada Jumat (2/12/2022).

Bambang mengatakan, awalnya pelaku menjambret kalung emas milik WN India bernama Kontham Bhasker Reddy (44), di Jalan Sunset Road, Semintak, Kuta, Badung, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 21.00 Wita.

Pelaku kemudian menjual kalung tersebut kepada seorang yang bernama Koko Darwin seharga Rp 8 juta.

Berselang beberapa waktu kemudian, pelaku kembali beraksi dengan kembali merampas kalung emas milik WN India bernama Shreyas BS (32), di Jalan Nakula, Legian, Kuta, Badung, Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 19.30 Wita.

Kalung hasil jambret itu juga kembali dijual kepada orang yang sama seharga Rp 10.200.000.

"Atas kejadian itu, korban Kontham Bhasker Reddy mengalami kerugian sebesar Rp 37 juta dan Shreyas sebesar Rp 27.500.000," kata Bambang.

Bambang mengatakan, setelah melalui rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya di Jalan Kusuma Bangsa I, Denpasar Utara, pada akhir November 2022.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku uang hasil penjualan dua kalung emas milik korban tersebut telah digunakan untuk berbagai keperluan.

Baca juga: Kasus Dugaan Reklamasi Pantai Melasti Badung, Polda Bali Sudah Periksa 30 Saksi

"Pelaku mengakui uang tersebut sudah dipergunakan untuk biaya persembahyangan di kampungnya, beli susu anaknya, main judi online, membayar hutang ke mertua perempuannya sebesar Rp 500 ribu, dan juga di pakai menservis motor vespa miliknya," kata dia.

Bambang mengatakan, pelaku pernah dihukum penjara selama satu tahun atas kasus serupa pada tahun 2019.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 365 Ayat (2) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com