Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu Ayah Korupsi, Anak Eks Sekda Buleleng Dituntut 7 Penjara

Kompas.com - 08/12/2022, 18:35 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- DGR, anak mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali pada Kamis (8/12/2022).

Dia dianggap terbukti ikut membantu ayahnya, Dewa Ketut Puspaka, dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat masih masih menjabat sebagai Sekda Buleleng dalam kurun waktu 2014 hingga 2019.

Baca juga: Dampak Kelangkaan Solar di Buleleng, Pengambilan Sampah di TPS Terhambat

Adapun Puspaka sendiri telah diputus bersalah dan dihukum pidana penjara selama 8 tahun di Lapas Kerobokan, Badung, atas kasus korupsi dan TPPU senilai Rp 16,9 miliar.

JPU Agus Eko Purnomo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Perbuatan terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal  12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1  KUHP.

Baca juga: Kasus Kematian Tinggi, Pemerintah Buleleng Didesak Tetapkan Rabies sebagai KLB

Berikutnya, Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Luga Harlianto, mengatakan, selain dituntut 7 tahun penjara, majelis hakim juga diminta menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

JPU juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 4.870.000.000, dengan ketentuan apabila tidak diganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

"Terdapat tiga bidang tanah atas nama terdakwa yang berada di Desa Baktiseraga Buleleng, dituntut untuk dirampas untuk Negara” kata dia dalam keterangan tertulis, pada Kamis.

Luga menjelaskan, tuntutan yang dilayangkan JPU tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan yang menghadirkan 14 orang saksi termasuk terpidana Puspaka, dua orang ahli dan terdakwa sendiri serta bukti tunjuk lainnya.

Baca juga: Segera Disidang atas Kasus Korupsi dan TPPU, Anak Eks Sekda Buleleng Ditahan

JPU menyakini terdakwa bersama terpidana Puspaka, pada tahun 2016 hingga tahun 2020, telah melakukan permintaan pembayaran yang didasarkan atas perjanjian pengelolaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sebesar Rp. 4.870.000.000 dari perusahaan PT Titis Sampurna.

Selain itu, DGR juga secara sengaja menggunakan rekeningnya sebagai tempat untuk menyembunyikan dan membayar utang dari uang hasil kejahatan yang dilakukan Puspaka.

"Rekening terdakwa secara sengaja dan sepengetahuannya telah digunakan oleh terpidana (Puspaka) untuk menempatkan proceeds of crime (hasil kejahatan)," kata Luga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com