Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pengedar Pil Koplo Logo Y di Bali Ditangkap, Polisi Sebut Pelaku Menyasar Remaja

Kompas.com - 13/12/2022, 22:51 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Polresta Denpasar menangkap empat terduga pengedar pil koplo berlogo Y. Mereka adalah BAL (23), HAR (43), MIS (22), dan AHS (27).

Para pelaku menjual obat tersebut secara ilegal kepada para remaja.

"Peredaran obat-obat ini memang diindikasikan untuk pemuda-pemuda dan remaja. Rata-rata digunakan karena ini sebagai pengganti (Narkoba), lebih mudah didapat dan harganya relatif murah untuk dikonsumsi," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Denpasar, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Gempa M 4,8 di Karangasem Terasa Hingga Denpasar, Warga Panik

Bambang mengatakan, empat orang yang ditangkap ini berasal dari jaringan berbeda.

Kasus pertama terungkap berkat informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket bersisi pil koplo melalui perusahaan jasa penitipan, pada Sabtu (3/12/2022).

Dari hasil penyelidikan dan penelusuran, ternyata penerima paket tersebut adalah BAL, yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Pule, Denpasar, Bali.

Saat itu, pelaku ditangkap dengan barang bukti sebuah paket berisi berisi dua botol plastik yang masing-masing berisi 1.000 tablet warna putih logo Y dan tiga bungkus plastik masing-masing berisi 1.000 tablet warna kuning logo Nova.

Bambang mengatakan, kasus kedua diungkap pada Kamis (8/12/2022), dengan menangkap tiga pelaku, HAR, MIS, dan AHS, di sebuah rumah di Jalan Karangsari, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita 32.000 butir pil warna putih dan 159 butir pil warna kuning sisa dari yang telah diedarkan.

Bambang menjelaskan, rata-rata para pelaku menjual obat ilegal ini dengan harga Rp 10.000 untuk satu paket berisi 10 butir pil koplo.

"Dari dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) ini, kita berhasil mengamankan 37.159 butir (pil koplo)," kata dia.

Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah pihaknya berkoordinasi dengan BBPOM Denpasar dan instasi terkait lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku tidak memiliki hak atau izin untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi.

Baca juga: Denpasar Festival 2022, Pilihan Wisata Bali Jelang Libur Akhir Tahun

"Untuk pil Y atau yang kuning juga mengandung trihexyphenidyl khasiatnya untuk membuat halusinasi, perasaan seperti melayang, senang bersemangat. Biasanya dijual dalam satu plastik Rp 10.000," kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, atau Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman penjara paling lama 10 hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp 1,5miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Kepala Negara dan 105 Menteri Dipastikan Hadiri WWF ke-10 di Bali

8 Kepala Negara dan 105 Menteri Dipastikan Hadiri WWF ke-10 di Bali

Denpasar
Heboh soal 'New Moscow' di Peta Canggu Bali, Sandiaga: Di Jakarta Ada K-Town

Heboh soal "New Moscow" di Peta Canggu Bali, Sandiaga: Di Jakarta Ada K-Town

Denpasar
Menparekraf Sandiaga Uno Tak Setuju 'Study Tour' Ditiadakan

Menparekraf Sandiaga Uno Tak Setuju "Study Tour" Ditiadakan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Denpasar
Suku Lamalera, Pemburu Paus yang Ulung dari Lembata

Suku Lamalera, Pemburu Paus yang Ulung dari Lembata

Denpasar
Negara Maritim tapi Belum Ada Kapal Riset Laut Canggih, Luhut: Memalukan

Negara Maritim tapi Belum Ada Kapal Riset Laut Canggih, Luhut: Memalukan

Denpasar
Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Luhut: Jangan Ada Menteri 'Track Record' Tidak Bagus

Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Luhut: Jangan Ada Menteri "Track Record" Tidak Bagus

Denpasar
Viral Nama New Moscow di Peta Canggu Bali, Polisi: Cuma Orang Iseng

Viral Nama New Moscow di Peta Canggu Bali, Polisi: Cuma Orang Iseng

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Menilik Lab Narkoba Rahasia di Bali, Barang Terlarang Diracik di Bunker Vila

Menilik Lab Narkoba Rahasia di Bali, Barang Terlarang Diracik di Bunker Vila

Denpasar
9.477 Delegasi dari 104 Negara Hadir di WWF 2024 Bali

9.477 Delegasi dari 104 Negara Hadir di WWF 2024 Bali

Denpasar
Buntut Adanya Pabrik Narkoba di Bali, Luhut Minta Pengawasan WNA Masuk Indonesia Diperketat

Buntut Adanya Pabrik Narkoba di Bali, Luhut Minta Pengawasan WNA Masuk Indonesia Diperketat

Denpasar
Saudara Kembar Asal Ukraina Jadi 'Koki' Pabrik Narkoba Bali

Saudara Kembar Asal Ukraina Jadi "Koki" Pabrik Narkoba Bali

Denpasar
Gempa M 5,5 Lombok Utara Terasa hingga Singaraja Bali

Gempa M 5,5 Lombok Utara Terasa hingga Singaraja Bali

Denpasar
Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Layanan Starlink Saat WWF 2024 di Bali

Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Layanan Starlink Saat WWF 2024 di Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com