Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Hibah Pilbup 2020, Pejabat KPU Badung Jadi Tersangka

Kompas.com - 14/02/2023, 20:49 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.COM - Seorang pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, Bali, berinisial IGNW, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati (Pilwabup) Badung tahun 2020.

Dalam kasus ini, tersangka diduga memiliki konflik kepentingan dalam penunjukan langsung pihak ketiga dalam pekerjaan jasa pengadaan barang atau produksi dalam penyelenggaraan Pilbup dan Pilwabup tersebut.

Selain itu, tersangka selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diduga memalsukan pelaporan keuangan.

Baca juga: KPU Kota Baubau Mulai Cocokkan Data ke Ratusan Ribu Pemilih

"Ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan. Selain itu juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Imran Yusuf dalam keterangan tertulis pada Selasa (14/2/2023).

Imran menjelaskan, kasus ini berawal ketika KPU Badung menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.

Kemudian, KPU Badung menunjuk pihak ketiga untuk enam kegiatan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah pemilu tahun 2020 tersebut.

Pekerjaan tersebut sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka IGNW, selaku KPA dan PPK.

Baca juga: Sempat Dirawat karena Sakit, Ketua KPU Kalsel Meninggal Dunia

Namun atas enam SPK tersebut, KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga dan membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan.

"Pada kasus ini diperoleh modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku KPA dan PPK yang telah melakukan penunjukkan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi dan terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan tersebut dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung," kata Imran.

Imran mengatakan kasus ini terungkap setelah jaksa penyidik dikomandoi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Badung, Dewa Arya Lanang Raharja mulai melakukan penyelidikan sejak awal Januari 2023.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 10 saksi baik dari pihak KPU Badung maupun pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait Pilkada Badung tahun 2020 tersebut.

"Dari keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik kemudian menetapkan satu orang tersangka terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka IGNW disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPU Buleleng Targetkan Partisipasi Pemilih 80 Persen pada Pemilu 2024

Sementara itu, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan berharap tidak ada politisasi dalam penetapan tersangka IGNW.

Dia mengaku sudah mendapatkan informasi terkait dugaan korupsi IGNW. Dia juga memastikan KPU akan memberikan pendampingan terhadap IGNW. 

"Saya sudah diceritakan sebelumnya. Tapi nanti kan ini sementara dalam proses silakan saja kalau memang tetapkan tersangka ya buktikan saja dirinya bersalah. Kita tetap akan memberikan pendampingan, tetapi jangan juga saya enggak ingin bahwa terjadi politisasi di sana," kata dia kepada wartawan pada Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com