Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Jembrana, 5 Pelaku Ditangkap, Barang Bukti 1.962 Liter Solar

Kompas.com - 20/02/2023, 09:13 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Jembrana menangkap lima orang terduga pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di salah satu SPBU di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Kelima pelaku tersebut berinsial RM (24) sopir truk atau yang berperan mengangkut BBM, WS (54) yang merupakan atasan RM, AA (24) pegawai SPBU yang mengisi BBM, WD (68) pengelola SPBU, dan NS (52) pengawas SPBU.

Baca juga: Takut Dimarahi Orangtua, Siswi SMK di Jembrana Mengaku Diculik

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana menyebutkan, pelaku memodifikasi truk untuk mengelabui petugas.

"Di bagian bak truk terdapat tangki penampungan solar yang ditutupi terpal plastik," ujarnya, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Rampas Ponsel dan Coba Perkosa IRT, Pria di Jembrana Ditangkap Polisi

Para pelaku ditangkap dengan barang bukti solar sebanyak 1.962 liter dan uang tunai sejumlah Rp 37 juta. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Unit Tipidter Polres Jembrana mencurigai kendaraan truk DK 8478 SZ yang keluar masuk area SPBU pada Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 22.00 Wita. Truk itu dikemudikan oleh pelaku RM.

Polisi lalu memantau dari jauh aktivitas truk tersebut. Truk berhenti di stasiun SPBU untuk mengisi BBM. Begitu selesai, truk berhenti dan parkir di area SPBU. Polisi langsung mendatangi truk itu untuk mengecek.

Saat dicek, ternyata di bagian bak truk terdapat tangki penampungan solar yang ditutupi terpal plastik warna cokelat berisi solar sebanyak 1.962 liter. Polisi juga menemui uang sejumlah Rp 37 juta dalam tas pinggang yang dibawa sopir.

"Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk membayar pembelian BBM jenis solar tersebut. Tersangka RM (sopir) diminta melakukan pembelian BBM jenis solar oleh bosnya, yaitu tersangka WS," jelasnya.

"Sebelumnya, tersangka WS telah berkomunikasi dengan pengelola SPBU yaitu tersangka WD. Kemudian, diteruskan kepada pengawas atau tersangka NS. Kemudian BBM jenis solar tersebut diisi oleh tersangka AA," imbuhnya.

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com