JEMBRANA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial IGPHPR (22), warga Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Ia ditangkap atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial ND (29). Pelaku juga merampas ponsel milik korban.
Kapolres Jembrana, AKBP Dewa Gde Juliana mengatakan, insiden percobaan pemerkosaan itu terjadi pada Jumat (10/2/2023) malam sekitar pukul 23.15 Wita.
Baca juga: Momen Jokowi Belanja Sepatu Kets Tenun Bali di Sentra Tenun Jembrana
Awalnya, korban hendak menjemput suaminya pulang kerja di wilayah Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. Korban saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam DK 5525 ZW.
Di tengah perjalanan, korban dihampiri pelaku yang tidak dikenal oleh korban. Saat itu, pelaku mengendarai sepeda motor Honda Grand warna hitam DK 5004 WE.
"Pelaku langsung mengadang korban hingga korban jatuh dari sepeda motor. Pelaku lalu memeluk korban dan mengambil handphone di saku jaket korban," ujarnya di Jembrana, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Puluhan Sapi Ternak di Mamuju Mati Mendadak, Diduga Terserang Virus Jembrana
Korban berusaha mempertahankan ponsel miliknya, namun didorong pelaku hingga tersungkur. Korban lalu melarikan diri sejauh 10 meter dan tetap dikejar oleh pelaku.
Pelaku kemudian merampas lagi ponsel korban. Pelaku juga mengancam akan menyakiti korban jika berteriak.
Selanjutnya, pelaku membaringkan korban dengan paksa dan berusaha memerkosa korban. Pelaku juga membekap mulut agar korban tidak berteriak. Tak terima dengan perlakuan itu, korban berusaha melawan.
Beruntung, saat kejadian itu melintas seorang pengendara motor dan membuat pelaku mengurungkan aksinya.
Begitu pengendara motor berhenti, korban langsung menyelamatkan diri. Sementara pelaku menuju sepeda motor miliknya dan kabur.
Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke Polres Jembrana. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Sabtu (11/2/2023) malam di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Atas perbuatannya, pelaku IGPHPR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan atau Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul," jelasnya.
Ia terancam hukuman penjara hingga maksimal 9 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.