Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/02/2023, 16:52 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial IGPHPR (22), warga Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Ia ditangkap atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial ND (29). Pelaku juga merampas ponsel milik korban.

Kapolres Jembrana, AKBP Dewa Gde Juliana mengatakan, insiden percobaan pemerkosaan itu terjadi pada Jumat (10/2/2023) malam sekitar pukul 23.15 Wita.

Baca juga: Momen Jokowi Belanja Sepatu Kets Tenun Bali di Sentra Tenun Jembrana

Awalnya, korban hendak menjemput suaminya pulang kerja di wilayah Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. Korban saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam DK 5525 ZW.

Di tengah perjalanan, korban dihampiri pelaku yang tidak dikenal oleh korban. Saat itu, pelaku mengendarai sepeda motor Honda Grand warna hitam DK 5004 WE.

"Pelaku langsung mengadang korban hingga korban jatuh dari sepeda motor. Pelaku lalu memeluk korban dan mengambil handphone di saku jaket korban," ujarnya di Jembrana, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Puluhan Sapi Ternak di Mamuju Mati Mendadak, Diduga Terserang Virus Jembrana

Korban berusaha mempertahankan ponsel miliknya, namun didorong pelaku hingga tersungkur. Korban lalu melarikan diri sejauh 10 meter dan tetap dikejar oleh pelaku.

Pelaku kemudian merampas lagi ponsel korban. Pelaku juga mengancam akan menyakiti korban jika berteriak.

Selanjutnya, pelaku membaringkan korban dengan paksa dan berusaha memerkosa korban. Pelaku juga membekap mulut agar korban tidak berteriak. Tak terima dengan perlakuan itu, korban berusaha melawan.

Beruntung, saat kejadian itu melintas seorang pengendara motor dan membuat pelaku mengurungkan aksinya.

Begitu pengendara motor berhenti, korban langsung menyelamatkan diri. Sementara pelaku menuju sepeda motor miliknya dan kabur.

Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke Polres Jembrana. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Sabtu (11/2/2023) malam di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Atas perbuatannya, pelaku IGPHPR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan atau Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul," jelasnya.

Ia terancam hukuman penjara hingga maksimal 9 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 30 November 2023 : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 30 November 2023 : Berawan Sepanjang Hari

Denpasar
Soal Nama Ni Luh Djelantik Masuk TPD Ganjar-Mahfud, Ini Penjelasan Bawaslu Bali

Soal Nama Ni Luh Djelantik Masuk TPD Ganjar-Mahfud, Ini Penjelasan Bawaslu Bali

Denpasar
Ni Luh Djelantik Pertanyakan Namanya Masuk TPD Ganjar-Mahfud Bali, Koster Membantah

Ni Luh Djelantik Pertanyakan Namanya Masuk TPD Ganjar-Mahfud Bali, Koster Membantah

Denpasar
4 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Ditetapkan Tersangka

4 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Ditetapkan Tersangka

Denpasar
RSUD Buleleng Siap Tampung Caleg Depresi karena Gagal dalam Pemilu 2024

RSUD Buleleng Siap Tampung Caleg Depresi karena Gagal dalam Pemilu 2024

Denpasar
Sopir Truk Logistik Pemilu 2024 Meninggal di Angkringan Bali

Sopir Truk Logistik Pemilu 2024 Meninggal di Angkringan Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 29 November 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 29 November 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Denpasar
Purnawirawan Polisi di Bali Kirim Surat Berpeluru dan Lakukan Pemerasan

Purnawirawan Polisi di Bali Kirim Surat Berpeluru dan Lakukan Pemerasan

Denpasar
Edarkan Narkotika di Bali, Warga Negara Amerika Serikat Dibekuk

Edarkan Narkotika di Bali, Warga Negara Amerika Serikat Dibekuk

Denpasar
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Tersangka Pungli Fast Track Imigrasi Bali Dikenakan Wajib Lapor

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Tersangka Pungli Fast Track Imigrasi Bali Dikenakan Wajib Lapor

Denpasar
2 Oknum TNI yang Diduga Serang Kantor Satpol PP Denpasar Ditangkap

2 Oknum TNI yang Diduga Serang Kantor Satpol PP Denpasar Ditangkap

Denpasar
Detik-detik Kantor Satpol PP Denpasar Diserang OTK, Seorang Pelaku Diduga Bawa Senjata Api

Detik-detik Kantor Satpol PP Denpasar Diserang OTK, Seorang Pelaku Diduga Bawa Senjata Api

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 28 November 2023 : Pagi hingga Sore Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 28 November 2023 : Pagi hingga Sore Berawan

Denpasar
Cerita Satpol PP Denpasar Saat Kantornya Diserang Sekelompok Orang: Mereka Teriak Buka, Saya Preman

Cerita Satpol PP Denpasar Saat Kantornya Diserang Sekelompok Orang: Mereka Teriak Buka, Saya Preman

Denpasar
Dokter Forensik di Bali Ungkap Hasil Pemeriksaan Luar Jenazah Mahasiswa Asal Tapanuli Utara

Dokter Forensik di Bali Ungkap Hasil Pemeriksaan Luar Jenazah Mahasiswa Asal Tapanuli Utara

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com