Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Tersangka, Rektor dan 3 Pejabat Universitas Udayana Belum Dinonaktifkan

Kompas.com - 17/03/2023, 08:21 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Universitas Udayana (Unud) Bali tidak akan menonaktifkan empat pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.

Adapun para tersangka adalah Rektor Unud INGA, dan tiga pejabat lainnya yakni IKB, IMY dan NPS.

Baca juga: Universitas Udayana Bali Klaim Kasus Korupsi SPI Hanya Kesalahan Administrasi, Siap Kembalikan Rp 1,8 M ke Mahasiswa

Ketua Tim Kuasa Hukum Unud Bali Nyoman Sukandia mengatakan, Rektor Unud bersama tiga pejabat lainnya tidak perlu mundur atau dinonaktifkan karena belum ada bukti bersalah.

"Kalau sampai ini buru-buru Pak Rektor nonaktif kasian. Banyak sekali pekerjaan yang harus, ini menjelang penerimaan mahasiswa siapa yang bisa dilibatkan," kata Nyoman kepada wartawan, Kamis (16/5/2023).

Sukandia mengatakan, pihak Inspektorat Unud dan Ditjen Kemendikbud Ristekdikti juga masih menyelidiki kasus ini. Jika ditemukan tindak pidana korupsi, keempat pejabat itu langsung dinonaktifkan.


Kendati demikian, dia meyakini Rektor Unud dan tiga pejabat lainnya tidak terbukti bersalah dan kasus yang menjerat ketiganya semata hanya fitnah.

"Kemudian korupsi, periksa dulu apa sangkaan, bagaimana pembuktiannya dan unsur-unsurnya. Masuk gak? Ada tidak kerugian negara sekarang, ada tidak keuntungan pribadi dimakan diwarung ditilep. Ada gak keuntungan untuk perusahaan,"katanya.

"Kepentingan negara lebih penting, kepentingan orang banyak penting dari pada harus sensitif kepada urusan sangat kecil liat kadar persoalan, masa begitu kena fitnah langsung mundur," kata dia.

Sukandia menambahkan, pihaknya berencana menempuh upaya praperadilan terkait penetapan tersangka keempat pejabat Unud itu.

"Kalau menurut saya sih endak perlu (INGA mundur dari jabatan rektor Unud) biarkan dia bekerja dulu. Silakan nanti kan kita praperadilankan nanti," kata dia.

Sebelumnya, Rektor Unud INGA ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2020.

Baca juga: LHKPN Catat Harta Kekayaan Rektor Udayana Rp 6,12 M

Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor karena diduga menyalahkan gunakan dana SPI sebesar Rp 105.390.206.993.

Kemudian, dia bersama bersama tiga pejabat Unud lainnya, IKB, IMY, dan NPS disangka dengan Pasal 12 huruf e UU yang sama karena melakukan pemungutan tanpa dasar atau pungutan liar (Pungli) terhadap mahasiswa baru seleksi calon mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022. Total uang yang meraka pungut sebesar Rp 3.945.464.100.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com