Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Bali Curi Kabel Fiber Optik Seharga Rp 330 Juta untuk Judi Daring

Kompas.com - 04/04/2023, 16:53 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial WCS (29) ditangkap polisi karena mencuri kabel fiber optik seharga Rp 330 juta di tempatnya bekerja, Jalan Bedahulu, Kota Denpasar, Bali.

Setelah diperiksa, WCS mengaku uang dari hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk judi daring dan berfoya-foya di tempat hiburan malam.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, mengatakan, WCS ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/12/III/2022/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Denut/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 13 Maret 2023.

"Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 330 juta, dengan modus operandi tersangka mengambil barang perusahaan dengan mengunakan anak kunci tanpa seijin yang berhak," kata dia dalam keterangan tertulis pada Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Kapal Berbendera Vietnam Kembali Ditangkap Curi Ikan di Laut Natuna

Sukadi menuturkan, kasus pencurian ini diketahui setelah pihak perusahaan mengecek stok kabel di gudang, Jalan Bedahulu, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (28/2/2023).

Saat itu, pihak perusahaan mendapati tujuh gulungan kabel fiber optik telah raib dibawa kabur maling.

Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Utara untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Curi 4 Motor dan 5 Helm, Pasutri Siri Ditangkap Polisi

Sukadi mengatakan, dari hasil penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan dikuatkan rekaman CCTV, diketahui pelaku pencurian ini mengarah ke WCS yang merupakan pegawai di perusahaan tersebut.

Polisi kemudian menangkap WCS di daerah Padang Galak, Denpasar, Bali, pada Selasa (13/3/2023).

Menurut polisi, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual tujuh gulung kabel fiber optik tersebut seharga Rp 90 juta.

Uang hasil kejahatannya itu, dia gunakan untuk judi daring sebanyak Rp 50 juta. Sedangkan, sebagiannya lagi untuk berfoya-foya di sebuah tempat hiburan malam di Denpasar dan untuk membayar buruh angkut.

Baca juga: Terekam CCTV Curi Jam Tangan, Anggota DPRD Sumut Mengaku Khilaf: Tak Ada Niatan...

"Pelaku gunakan untuk foya-foya ke tempat hiburan malam di Jalan Gunung Soputan, setiap kali kesana habis kurang lebih Rp 1,5 juta, rata-rata sebulan dua kali, dan sewa mobil Suzuki Ertiga sebesar Rp 6,4 juta," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com