JEMBRANA, KOMPAS.com - Aparat Polres Jembrana menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial NE (37) dan N (30) di halaman salah satu apotek di Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
"Modus pelaku mengambil sepeda motor dengan sasaran sepeda motor yang sedang parkir dengan kunci nyantol," ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, Senin (8/5/2023) di Jembrana.
Ia mengungkapkan, pelaku NE dan N mencuri sepeda motor Honda Beat warna silver bernopol DK 3645 GBI milik Gusti Ayu Putu Sri Arningsih (22), pada Sabtu (29/4/2023) malam sekitar pukul 21.30 Wita.
Baca juga: Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk di Sumenep, Beraksi di 8 TKP
"Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Pelaku NE ini sebagai inisiator dan pelaku N sebagai pengawas situasi di lapangan," ungkapnya.
Kedua pelaku mengendarai sepeda motor dan memang berniat mencuri sepeda motor dengan kunci tercantol.
Tak berselang lama, kedua pelaku ini melihat motor korban yang diparkir dengan kunci tercantol.
NE lalu dengan mudah mengambil sepeda motor tersebut dan langsung ia dikendarai. Motor tersebut mulanya hendak dititipkan ke salah satu teman pelaku.
"Pada saat di perjalanan plat nomor yang terpasang dicopot untuk menghilangkan identitas sepeda motor," jelasnya.
Kedua pelaku menitipkan motor dan mengaku sepeda motor tersebut adalah sitaan atau jaminan hutang senilai Rp 2 juta.
Baca juga: Aksi Remaja Lempar Petasan ke Polisi Saat Balap Liar, Setelah Ditangkap Ternyata Pelaku Curanmor
Esoknya, kedua pelaku kembali untuk mengambil motor curian itu. Setelah itu, NE berencana untuk menggadaikan motor tersebut senilai Rp 3,5 juta.
Namun keduanya keburu ditangkap oleh aparat Sat Reskrim Polres Jembrana. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.