Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi 2 WN India Bunuh WNI di Bali, Berselisih Saat Main Kartu dan Ditangkap Sebelum Berusaha Kabur

Kompas.com - 17/05/2023, 10:58 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Dua pria warga negara India berinisial GS dan AS ditangkap usai diduga membunuh seorang WNI di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

GS dan AS diduga menjadi pelaku pembunuhan WNI berinisial FRF, juga menganiaya rekan senegaranya berinisial RS, pada Sabtu (13/5/2023).

Kronologi kejadian

Peristiwa ini dipicu perselisihan antara para pelaku dan kedua korban saat mereka bermain kartu.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kasus ini berawal ketika FRS dan RS bertemu dengan kedua pelaku di pantai Kuta, Badung, Bali, pada Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Motif 2 WN India Bunuh WNI di Bali, Berselisih Saat Main Kartu

FRS kemudian mengajak RS dan kedua pelaku untuk menginap di rumahnya di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian, pada Jumat (12/5/2023), antara para pelaku dan korban terjadi perselisihan saat mereka bermain kartu.

Namun, polisi belum memastikan apakah mereka berjudi karena masih dalam proses penyelidikan.

"Awalnya main kartu ada perselisihan, jadi selalu menyampaikan korban WNI itu sering mengucapkan kata kurang sopan dalam bahasa Inggris, memaki, " kata dia dalam konferensi pers pada Selasa (16/5/2023).

Satu WNI meninggal

Bambang mengatakan, kedua pelaku secara bersama menganiaya FRS dan RS dengan cara memukulkan sebuah tongkat kayu.

Baca juga: Diduga Bunuh WNI, 2 WN India Ditangkap Saat Hendak Kabur dari Bali

Akibatnya, FRS tewas di tempat karena mengalami luka terbuka pada kepala bagian belakang dan kepala bagian atas.

Sementara, RS mengalami luka terbuka pada dahi, dada dan luka pada jari tangan kanan, sehingga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Usai melakukan aksi kejinya, para pelaku hendak melarikan diri ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, pada hari yang sama.

Baca juga: Langgar Izin Tinggal, 2 WN Malaysia Dideportasi Kantor Imigrasi Dumai

"Untuk tiket (pesawat) dia beli langsung pada saat itu mereka pesan lewat saudaranya yang ada di sana (India), kita masih melakukan lebih mendalam siapa saudaranya," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor Andi Hartik, Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Kepala Negara dan 105 Menteri Dipastikan Hadiri WWF ke-10 di Bali

8 Kepala Negara dan 105 Menteri Dipastikan Hadiri WWF ke-10 di Bali

Denpasar
Heboh soal 'New Moscow' di Peta Canggu Bali, Sandiaga: Di Jakarta Ada K-Town

Heboh soal "New Moscow" di Peta Canggu Bali, Sandiaga: Di Jakarta Ada K-Town

Denpasar
Menparekraf Sandiaga Uno Tak Setuju 'Study Tour' Ditiadakan

Menparekraf Sandiaga Uno Tak Setuju "Study Tour" Ditiadakan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Denpasar
Suku Lamalera, Pemburu Paus yang Ulung dari Lembata

Suku Lamalera, Pemburu Paus yang Ulung dari Lembata

Denpasar
Negara Maritim tapi Belum Ada Kapal Riset Laut Canggih, Luhut: Memalukan

Negara Maritim tapi Belum Ada Kapal Riset Laut Canggih, Luhut: Memalukan

Denpasar
Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Luhut: Jangan Ada Menteri 'Track Record' Tidak Bagus

Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Luhut: Jangan Ada Menteri "Track Record" Tidak Bagus

Denpasar
Viral Nama New Moscow di Peta Canggu Bali, Polisi: Cuma Orang Iseng

Viral Nama New Moscow di Peta Canggu Bali, Polisi: Cuma Orang Iseng

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Menilik Lab Narkoba Rahasia di Bali, Barang Terlarang Diracik di Bunker Vila

Menilik Lab Narkoba Rahasia di Bali, Barang Terlarang Diracik di Bunker Vila

Denpasar
9.477 Delegasi dari 104 Negara Hadir di WWF 2024 Bali

9.477 Delegasi dari 104 Negara Hadir di WWF 2024 Bali

Denpasar
Buntut Adanya Pabrik Narkoba di Bali, Luhut Minta Pengawasan WNA Masuk Indonesia Diperketat

Buntut Adanya Pabrik Narkoba di Bali, Luhut Minta Pengawasan WNA Masuk Indonesia Diperketat

Denpasar
Saudara Kembar Asal Ukraina Jadi 'Koki' Pabrik Narkoba Bali

Saudara Kembar Asal Ukraina Jadi "Koki" Pabrik Narkoba Bali

Denpasar
Gempa M 5,5 Lombok Utara Terasa hingga Singaraja Bali

Gempa M 5,5 Lombok Utara Terasa hingga Singaraja Bali

Denpasar
Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Layanan Starlink Saat WWF 2024 di Bali

Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Layanan Starlink Saat WWF 2024 di Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com