Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Menyamar Pelanggan Rental Mobil, Bongkar Pembayaran dengan Aset Kripto di Bali

Kompas.com - 31/05/2023, 06:42 WIB
Pythag Kurniati

Editor

DENPASAR, KOMPAS.com- Polisi di Bali menyamar menjadi pelanggan dan membongkar transaksi dengan pembayaran menggunakan aset kripto.

Petugas menangkap seorang pengusaha rental mobil berinisial TS (33) di Jalan Nuansa Barat IV, Taman Griya, Jimbaran, Badung, Bali, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Ancaman Gubernur Bali ke Pengusaha yang Terima Alat Pembayaran Kripto

Kronologi

Berawal dari pemberitaan masih banyaknya pihak yang menggunakan aset kripto sebagai alat transaksi di Bali, Tim Unit Siber Polda Bali melakukan penyelidikan.

Kasubdit 5 Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan polisi berhasil bergabung ke salah satu grup rental mobil dalam aplikasi Telegram.

Polisi selanjutnya berpura-pura menjadi penyewa mobil dan menghubungi tersangka untuk melakukan transaksi pembayaran.

"Kami meminta untuk memberikan wallet sehingga kami membayarkan untuk bisa masuk diproses transaksi tersebut," kata Nanang, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Pakai Kripto untuk Alat Pembayaran, Pemilik Rental Mobil di Bali Ditangkap Polisi

Ditangkap

Selanjutnya polisi melakukan transaksi dengan pemilik rental mobil.

"Kami membayarkan kripto di wallet tersebut dan memberikan barcode, detelah itu bertemu di suatu tempat untuk transaksi rental mobilnya," kata dia.

Saat itulah TS yang merupakan pemilik rental ditangkap di tempat usahanya di Jimbaran, Badung, Bali.

Polisi menyita satu ponsel yang digunakan untuk transaksi dan satu mobil Pajero Sport.

Sejumlah alat bukti lainnya yaitu akun Indodax, akun Telegram, tangkapan layar Telegram dan kartu ATM tersangka.

Tersangka dijerat Pasal Pasal 33 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan Rp 200 juta"

Polda Bali meminta warga menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

"Agar menggunakan uang rupiah karena itu satu-satunya uang yang ada di Indonesia dan kita harus melakukan pembayaran dengan rupiah," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Andi Hartik), Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com