Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapis Spa di Bali Cabuli WN Australia Berusia 15 Tahun

Kompas.com - 05/06/2023, 16:06 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS- Seorang anak warga negara Australia berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan oleh terapis pria, berinisial ZAM (26).

Pelaku ZAM bekerja di sebuah tempat spa di Jalan Werkudara, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Baca juga: WNA Amerika Mengaku Kehabisan Uang, Diamankan Imigrasi Maumere

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan peristiwa pencabulan yang dialami korban berinisial SRC, terjadi pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.

Saat itu, korban bersama keluarganya mendatangi tempat spa tersebut untuk mendapat pelayanan spa.

Baca juga: Megawati ke Koster soal WNA Nakal di Bali: Kamu Ini Gubernur, Tindak Tegas Semuanya

Kemudian, korban memilih layanan spa durasi 60 menit dengan rincian 40 menit tengkurap dan 20 menit telentang.

Mereka lalu masuk ke dalam ruangan yang berbeda dan dilayani oleh terapis yang berbeda pula. Saat itulah, pelaku mencabuli korban.

"Dari kejadian tersebut anak korban menangis, ketakutan kemudian anak korban langsung menceritakan ke tante anak korban," kata dia dalam konferensi pers pada Senin (5/6/2023).

Bambang mengatakan petugas yang mendapat laporan dari keluarga korban langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memeriksa lima orang saksi dan mendapat bukti petunjuk lainnya, polisi kemudian menangkap pelaku di tempat spa tersebut pada hari yang sama.

"Pelaku nafsu melihat anak korban dan melakukan perbuatannya," kata dia.

Baca juga: Polisi Sebut Banyak WNA Pinjam Nama Warga Lokal untuk Bangun Vila Ilegal di Bali

Bambang mengatakan, saat ini korban bersama keluarganya sudah kembali ke Australia setelah membuat laporan ke kepolisian.

Korban pulang dengan membawa trauma atas kejadian yang dialaminya tersebut.

"Korban saat membuat laporan memang dalam keadaan menangis dan depresi," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com