DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengungkapkan, ada beberapa investor asing atau Warga Negara Asing (WNA) yang meminjam nama warga lokal untuk membangun vila ilegal di Bali.
Putu Jayan mengatakan, aktivitas pinjam nama atau nominee ini untuk mensiasati aturan yang membatasi hak atas tanah oleh WNA di Indonesia.
Adapun aturan hukum terkait nominee agreement tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 21 ayat (1) UU No 5 Tahun 1960 tentang Agraria. Pasal tersebut mengatakan, hanya WNI yang memiliki jalinan seutuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa, serta memiliki hak kepemilikan.
"Sebenarnya perlu kita ketahui bahwa para penanam modal ini atau orang-orang asing ini sering meminjam nama orang Indonesia, terutama nama orang Bali, sebenarnya ini dilarang peraturan perundang-undangan di mana perjanjian ini batal demi hukum, tidak punya kekuatan," katanya saat Rapat Koordinasi Pariwisata Bali Era Baru di Kantor Gubernur Bali, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Polisi Sebut Motif WN Denmark Pamer Kelamin di Bali adalah Ekspresi Saat Bercerita
Ia mengatakan, kasus seperti ini tidak bisa ditindak secara hukum karena dalam aturannya tidak disebutkan sanksinya.
Namun, temuan ini baru bisa diproses secara hukum bila ada WNI yang menjadi korban penipuan, pemalsuan dokumen atau penggelapan melapor ke polisi.
"Cuman pinjam nama ini tidak ada sanksinya. (aturannya) ternyata bahwa nominee ini adalah dia tidak mempunyai sesuatu hak akan batal (demi hukum) seperti itu. Tidak punya kekuatan (hukum)," kata dia.
Baca juga: Ikuti Arahan Megawati, Koster Terbitkan SE Turis Wajib Berpakaian Sopan di Bali
Ia mengatakan, hal ini juga menjadi kendala untuk mendata jumlah vila di Bali. Karena itu, pemerintah dan polisi serta peran aparat desa bekerja sama untuk mencegah dan mendata vila atau jumlah homestay di wilayahnya.
"Ini yang harus kita waspadai hal ini bisa menjadi sumber pendapatan atau gangguan. Saya yakin bupati dan jajaran di bawahnya menindaklanjuti," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.