Gubernur Bali I Wayan Koster, tak menampik temuan tersebut. Ia mengatakan, di kampung halamannya di Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng, diduga ada WNA membangun vila meminjam nama WNI seluas 30 hektare di pinggir pantai.
"Saya melihat di desa saya juga banyak gini. Di pinggir pantai gitu banyak. Ini harus menjadi perhatian ini menggunakan nama orang lokal, termasuk di desa saya di Sembiran 30 hektare. Tolong Pak Kapolda, ada enggak aturannya?" katanya.
Terpisah, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menegaskan akan melakukan penertiban dan pengawasan, khusus vila bodong. Pemkab Badung juga mempelajari terkait kewenangan desa adat memantau dan mengawasi keberadaan vila milik WNA.
"Tentu itu akan menjadi atensi kami dan tadi kami sudah sampaikan bahwa vila bodong ilegal sudah menjadi atensi dengan melakukan penertiban dan pengawasan yang mana diawali pembinaan dulu," Katanya.
Berdasarkan catatan Polda Bali, jumlah WNA pemegang izin penanaman modal asing di Bali sebanyak 4.619 orang dengan jenis usaha berupa konsultasi manajemen, agen perjalanan, penyedia makan dan minum, aktivitas olahraga, pemprograman hingga penyedia akomodasi.
Sementara itu, jumlah hotel bintang di Bali mencapai 138 unit, hotel melati 1.996 unit, pondok wisata 699 unit, dan vila tak terdata. Jumlah usaha rental 227 dengan rincian 3.646 unit motor dan 483 unit mobil disewakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.