Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salurkan Wanita Jadi PSK di Sri Lanka, Pelaku TPPO di Buleleng Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/07/2023, 21:02 WIB
Hasan,
Krisiandi

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Bali, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Ida Susanti (52) terdakwa perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rabu (5/7/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar majelis hakim PN singaraja, Made Bagiartha, Rabu dalam amar putusannya.

Ida Susanti dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 4 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomot 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

Baca juga: Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Banyuwangi Ditangkap, Beri Iming-iming Gaji Tinggi di Luar Negeri

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Singaraja tersebut lebih ringan dari tuntutan hukuman penjara 9 tahun yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 400 juta, subsidair enam bulan pidana kurungan terhadap Ida Susanti.

Selain itu, ia juga diminta membayar biaya restitusi pengganti kerugian kepada korban sebesar Rp 21.500.000, subsidair 6 bulan pidana kurungan.

Ida Susanti didakwa melakukan TPPO. Ia terlibat melakukan eksploitasi terhadap pekerja migran karena menipu korban dengan menjanjikan pekerjaan sebagai terapis spa. Namun, korban justru dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Sri Lanka.


Ida Susanti bekerja sama dengan seorang pria asal Sri Lanka bernama Muhamad Sheik Hanifa dan seorang perempuan lain bernama Nurhayati alias Rara, dalam merekrut calon pekerja migran.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan Ida Susanti berperan memberikan pelatihan sebagai terapis terhadap korban serta membujuk korban agar bersedia bekerja di Sri Lanka.

Baca juga: Terlibat Kasus Perdagangan Orang, Mahasiswa di NTT Ditangkap Polisi

Ia menjanjikan korban bekerja sebagai spa terapis di Hill Top Garden Resort Sri Lanka dengan gaji 500 dollar Amerika Serikat per bulan dan tempatnya resmi.

Sebelum berangkat ke Sri Lanka pada 2 Oktober 2021 lalu, korban sempat menyetor uang sebanyak Rp 21,5 juta dalam empat kali termin pembayaran pada terdakwa.

Ida Susanti memberangkatkan korban tidak sesuai prosedur. Bahkan, di Sri Lanka korban justru dipekerjakan di layanan spa yang tidak jelas dan tertutup serta dijaga ketat.

Tempat spa itu juga memberikan layanan seksual. Di layanan spa itu korban diminta melayani spa plus-plus.

Jika menolak, korban tak mendapat gaji apalagi bonus. Korban pun menolak hingga disekap selama setahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com