JEMBRANA, KOMPAS.com - Polres Jembrana mengungkap kasus penipuan jual beli motor secara cash on delivery (COD) di wilayah Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim mengatakan, pelaku berinisial IKAS (32) ditangkap pada Selasa (4/7/2022).
"Pelaku kami sangkakan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," ujarnya, Kamis (6/7/2023) di Jembrana.
Baca juga: ART di Makassar Ditangkap Polisi Usai Nekat Curi Motor Majikan, Digunakan Antar Anak Sekolah
Pengungkapan kasus ini bermula dari seorang warga bernama I Kadek Parindra (38) hendak menjual sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam bernopol DK 6243 ZT.
Ia meminta bantuan temannya bernama I Kadek Susila untuk membantu menjual motor tersebut dengan mengunggah di grup jual beli Facebook.
Pelaku IKAS lalu mengirim pesan pada penjual dan mengaku berminat dengan sepeda motor yang diunggah rekan korban. Ia akan membeli motor tersebut dengan harga Rp 16.800.000.
Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, akhirnya disepakati untuk bertemu di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Senin (4/7/2023) malam.
IKAS mengawali transaksi dengan menanyakan kelengkapan surat-surat dari kendaraan tersebut.
Selanjutnya, ia meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan test drive mesin motor. Ternyata, saat itu pelaku membawa kabur motor tersebut.
Baca juga: Kasus ART Curi Motor Majikan di Makassar Berakhir Damai, Korban Iba karena Pelaku Hamil
"Saksi sempat curiga dan mengejar pelaku namun tak berhasil. Saksi lalu kembali ke tempat semula dan menunggu pelaku namun pelaku tak kunjung kembali. Pelaku juga tidak bisa dihubungi," ungkap dia.
Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke polisi. Anggota Sat Reskrim Polres Jembrana menyelidikinya dan mengidentifikasi pelaku IKAS warga Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.