Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa Gadis 16 Tahun di Jembrana Dituntut 15 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi

Kompas.com - 07/07/2023, 17:58 WIB
Hasan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Bali, menuntut I Gede Pasek (57) terdakwa pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan penjara 15 tahun.

Jaksa menilai I Gede Pasek terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan terhadap Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: Kakek yang Cabuli Remaja 13 Tahun hingga Hamil di Ende Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

"Menuntut terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan dengan perintah terdakwa untuk tetap ditahan," tulis tuntutan jaksa dikutip dari SIPP PN Negara, Jumat (7/7/2023).

Ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp 60 juta subsidair 1 tahun penjara, dan membayar restitusi atau ganti rugi pada korban sebesar Rp 13.566.220.

Ia didakwa melakukan persetubuhan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di salah satu desa di wilayah Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

I Gede Pasek diduga menyetubuhi korban bersama terdakwa lainnya bernama I Putu Nyeneng (59).

Awalnya, keluarga korban mencurigai korban tidak menstruasi.

Saat ditanya dan didesak, korban mengaku telah diperkosa dua kali oleh kedua terdakwa. Orangtua korban lalu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi.

Baca juga: Bapak Tiri di Depok Cabuli Dua Anak Sambungnya sejak Oktober 2022 hingga Mei 2023

Adapun I Putu Nyeneng dianggap melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

"Menuntut pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan dengan perintah Terdakwa untuk tetap ditahan. Menetapkan Terdakwa untuk membayar Restitusi sebesar Rp 13.566.220," lanjut tuntutan jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com