JEMBRANA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Bali, menuntut I Gede Pasek (57) terdakwa pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan penjara 15 tahun.
Jaksa menilai I Gede Pasek terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan terhadap Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca juga: Kakek yang Cabuli Remaja 13 Tahun hingga Hamil di Ende Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
"Menuntut terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan dengan perintah terdakwa untuk tetap ditahan," tulis tuntutan jaksa dikutip dari SIPP PN Negara, Jumat (7/7/2023).
Ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp 60 juta subsidair 1 tahun penjara, dan membayar restitusi atau ganti rugi pada korban sebesar Rp 13.566.220.
Ia didakwa melakukan persetubuhan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di salah satu desa di wilayah Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
I Gede Pasek diduga menyetubuhi korban bersama terdakwa lainnya bernama I Putu Nyeneng (59).
Awalnya, keluarga korban mencurigai korban tidak menstruasi.
Saat ditanya dan didesak, korban mengaku telah diperkosa dua kali oleh kedua terdakwa. Orangtua korban lalu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi.
Baca juga: Bapak Tiri di Depok Cabuli Dua Anak Sambungnya sejak Oktober 2022 hingga Mei 2023
Adapun I Putu Nyeneng dianggap melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
"Menuntut pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan dengan perintah Terdakwa untuk tetap ditahan. Menetapkan Terdakwa untuk membayar Restitusi sebesar Rp 13.566.220," lanjut tuntutan jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.