BULELENG, KOMPAS.com - Satu keluarga asal Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali mengaku mendapatkan ancaman pembunuhan.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, korban adalah Dewa Putu Subiksa (35) bersama seorang istri dan tiga anaknya.
Baca juga: 6 Hari Hilang, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Jurang
Mereka diancam oleh DKB (46) yang merupakan sepupu korban. Peristiwa pengancaman itu terjadi pada Senin (21/8/2023) malam di rumah korban.
"Pelaku emosi dan mengancam akan membunuh korban karena sebelumnya pernah dilaporkan atas kasus kekerasan terhadap anak sampai pelaku dipenjara," ujar Darma saat dikonfirmasi Rabu (23/8/2023) di Buleleng.
Baca juga: Pekerja Proyek di Buleleng Meninggal Usai Tersengat Listrik lalu Jatuh dari Ketinggian 9 Meter
Ancaman tersebut dilakukan setelah DKB bebas dari penjara.
"Setelah bebas, pelaku sakit hati dan marah kepada korban. Korban tidak sempat dianiaya, hanya diancam akan dibunuh," imbuh dia.
Ia mengungkapkan, pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah kapak. DKB lalu masuk ke rumah korban dengan merusak pintu rumah serta mengancam akan membunuh korban dan keluarganya.
Baca juga: Saat Keluarga Korban Pembunuhan Mahasiswa UI Belum Terima Permintaan Maaf dari Pihak Tersangka
Peristiwa itu membuat korban dan keluarganya ketakutan. Mereka memutuskan mengamankan diri seharian di Polres Buleleng dan melapor ke polisi.
Polisi pun bergegas menangkap pelaku. Kini pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku kami sangkakan dengan Pasal pengancaman dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Setelah pelaku ditahan, korban kembali ke rumahnya," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.