TABANAN, KOMPAS.com - Seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, diduga dicabuli oleh seorang remaja berinisial GP (19) yang masih satu keluarga dengan korban.
Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Arung Wiratama mengungkapkan, aksi pelaku untuk kedua kalinya dipergoki oleh ibu korban.
"Pelaku sudah kami tangkap dan kami amankan di Rutan Polres Tabanan," ujar AKP Arung Wiratama saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Pria yang Kemaluannya Dibalsam 3 Oknum TNI AL Jadi Tersangka Pencabulan
Arung mengungkapkan, peristiwa yang menimpa korban terjadi Kamis (24/8/2023) malam sekitar pukul 22.00 Wita di kamar mandi.
Dalam laporannya, ibu korban memergoki pelaku yang diduga hendak mencabuli korban. Ibu korban juga mendengar pelaku sempat mengancam korban.
Baca juga: Terdakwa Pencabulan Anak Kandung Dibebaskan Hakim, Kejari Agam Kasasi
Ibu korban kemudian melabrak pelaku. Melihat orangtua korban datang, pelaku langsung pergi.
"Orangtua korban bertanya kepada korban dan korban menceritakan bahwa korban sudah pernah disetubuhi sebanyak dua kali yaitu sekitar dua minggu yang lalu," ujarnya.
Kejadian itu lalu dilaporkan ke kantor polisi.
Baca juga: Cabuli Kekasihnya Berkali-kali, Pria di Berau Diamankan Polisi, Lakukan Pencabulan di Atas Motor
Agung mengatakan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan.
"Antara korban dengan pelaku sebenarnya masih ada hubungan keluarga. Orang tua korban masih ada hubungan keluarga dengan pelaku," kata dia.
Ia menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.