Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Ayu Terra Resort dan Teknisi Jadi Tersangka Kasus Lift Jatuh, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 26/09/2023, 14:03 WIB
Pythag Kurniati

Editor

GIANYAR, KOMPAS.com- Pemilik Ayu Terra Resort berinisial VJ dan teknisi berinisial MU ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lift yang menewaskan lima karyawan.

Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada mengungkapkan, keduanya dinilai lalai dalam pemasangan dan penggunaan lift sehingga mengakibatkan lima orang meninggal dunia.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Lift Jatuh yang Tewaskan 5 Orang di Bali

Peran pemilik

Menurut Widiada, pemilik Ayu Terra Resort bernama VJ meminta teknisi untuk mengganti tali sling dari tiga tali menjadi satu tali.

Pengurangan itu disebut tidak sesuai dengan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Dalam aturan tersebut minimal harus ada dua tali sling pada lift.

Baca juga: Polisi: Lift Jatuh yang Tewaskan 5 Karyawan di Bali Dikerjakan Teknisi Belum Sertifikasi

Pihak manajemen juga tidak melaporkan pada penanggung jawab K3 untuk menguji kelayakan setelah tali sling lift dikurangi.

"VJ selaku owner langsung menggunakan lift inclinator sebelum dilakukan pengujian lebih dulu kepada ahli K3 untuk mengetahui apakah lift sudah sesuai standar atau layak operasi," kata dia, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Polisi Periksa 19 Saksi soal Lift Maut di Bali, Termasuk Pemilik Ayu Terra Resort

Peran mekanik

Polisi saat melakukan olah TKP terkait lima orang karyawan di sebuah resort di Banjar Kedewatan Let, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, tewas setelah lift (gondola) yang mereka naiki terjatuh pada Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 13.00 Wita. /Dok. Polsek UbudYohanes Valdi Seriang Ginta Polisi saat melakukan olah TKP terkait lima orang karyawan di sebuah resort di Banjar Kedewatan Let, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, tewas setelah lift (gondola) yang mereka naiki terjatuh pada Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 13.00 Wita. /Dok. Polsek Ubud

Sementara MU yang bertindak sebagai mekanik atau teknisi dinilai lalai lantaran tidak menggunakan ketentuan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Hal ini terkait dengan pengurangan tali sling dari tiga menjadi satu tali.

Kapolres Gianyar menjelaskan, perbuatan itu melanggar Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.

Baca juga: Menanti Janji Polisi Tetapkan Tersangka Insiden Lift Jatuh yang Tewaskan 5 Karyawan di Bali


Terancam 5 tahun penjara

MU dijerat Pasal 359 KUHP Jo Pasal 86 Permenaker Nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator Jo Pasal 190 Jo Pasal 87 UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.

Kemudian VJ dijerat Pasal 359 KUHP Jo Pasal 46 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo pasal 46 ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

Selain itu, Pasal 86 Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator Jo Pasal 190 Jo Pasal 87 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga: Menanti Janji Polisi Tetapkan Tersangka Insiden Lift Jatuh yang Tewaskan 5 Karyawan di Bali

"Akibatnya, kedua tersangka terancam mendekam di penjara paling lama 5 tahun," katanya.

Sebelumnya, sebanyak lima karyawan Ayu Terra Resort Ubud Bali meninggal setelah lift terjatuh pada Jumat (1/9/2023).

Polisi menemukan ada pengurangan jumlah tali sling dari tiga menjadi satu tali.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Yohanes Valdi Seriang Ginta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com