Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Rektor Non-aktif Universitas Udayana Ditunda

Kompas.com - 19/10/2023, 13:19 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Sidang kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Rektor non-aktif Universitas Udayana Bali, I Nyoman Gde Antara di Pengadilan Tipikor Denpasar yang sedianya digelar Kamis (19/10/2023), ditunda.

Sidang dijadwalkan digelar kembali pada Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Saat Rektor Unud dan 3 Pejabat Kampus Ditahan karena Kasus Korupsi SPI Rp 335 Miliar

Pada Kamis (19/10/2023), Rektor non aktif Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali sekitar pukul 09.17 Wita.

Dia mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.

Antara lalu memasuki ruang tahanan sementara di Pengadilan Tipikor PN Denpasar.

Baca juga: Rektor Unud Ditahan di Lapas Kerobokan, Kalapas Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus

Sebelum masuk ke ruang sidang, Antara mengatakan akan menghormati proses hukum dan meminta doa dari semua pihak agar kasus yang menjeratnya cepat terselesaikan.

"Kita hormati proses hukum, mohon doa restu teman-teman media, akademika Universitas Udayana dan masyarakat yah mudah-mudahan ini cepat selesai," kata dia kepada wartawan di Ruang Tahanan Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis.

Sementara itu, penundaan agenda sidang dakwaan disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi di muka persidangan.

"Salah satu hakim ad hoc berhalangan hadir, karena berduka. Orangtuanya meninggal. Karena majelis hakim tidak lengkap, sidang tidak bisa dilaksanakan. Sidang kita tunda sampai Selasa tanggal 24 Oktober 2023," kata dia sembari menutup persidangan dengan ketukan palu.

Korupsi dana SPI

Dalam kasus ini, Rektor Universitas Udayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2020.

Sedangkan, tiga tersangka lain adalah pejabat Unud berinisial IKB, IMY, dan NPS. Mereka melakukan pungutan tanpa dasar atau pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa baru seleksi calon mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022.

Berdasarkan hasil audit dari pihak internal Kejati Bali dan eksternal, perbuatan para tersangka disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 335 miliar.

Keempatnya, dijerat dengan Pasal 9 dan atau, Pasal Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah denganUndang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-5 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Langsung Luhut

Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Langsung Luhut

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Denpasar
Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Denpasar
Ketahuan 'Overstay' Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Ketahuan "Overstay" Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Denpasar
Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Denpasar
Balita 18 Bulan di Jembrana Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi, Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Orangtua

Balita 18 Bulan di Jembrana Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi, Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Orangtua

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Ikuti Google Maps, Wisatawan Inggris Tewas Usai Motornya Terperosok ke Jurang di Buleleng

Ikuti Google Maps, Wisatawan Inggris Tewas Usai Motornya Terperosok ke Jurang di Buleleng

Denpasar
Luhut Persilakan Aktivis Demo Saat WWF Ke-10 2024 di Bali

Luhut Persilakan Aktivis Demo Saat WWF Ke-10 2024 di Bali

Denpasar
Mengenal Ritual Segara Kerthi, Kearifan Lokal Pemuliaan Air di Bali

Mengenal Ritual Segara Kerthi, Kearifan Lokal Pemuliaan Air di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Denpasar
8 Kepala Negara dan 105 Menteri Dipastikan Hadiri WWF ke-10 di Bali

8 Kepala Negara dan 105 Menteri Dipastikan Hadiri WWF ke-10 di Bali

Denpasar
Heboh soal 'New Moscow' di Peta Canggu Bali, Sandiaga: Di Jakarta Ada K-Town

Heboh soal "New Moscow" di Peta Canggu Bali, Sandiaga: Di Jakarta Ada K-Town

Denpasar
Menparekraf Sandiaga Uno Tak Setuju 'Study Tour' Ditiadakan

Menparekraf Sandiaga Uno Tak Setuju "Study Tour" Ditiadakan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com