Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Bali Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Eks Kajari Buleleng yang Tersangkut Korupsi Rp 46 M

Kompas.com - 19/10/2023, 18:50 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memastikan tak ada perlakuan khusus terhadap bekas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi, yang tersangkut kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 46 miliar.

Saat ini, penyidik Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejati Bali pada Kamis (19/10/2023).

Dari pantauan Kompas.com, penyidik Kejagung bersama tersangka yang didampingi penasihat hukumnya tiba di Gedung Kejati Bali pada pukul 14.30 Wita.

Baca juga: Siswi SD di Buleleng Dicabuli 5 Pelajar SMP dan SMA

Setelah itu, sekitar pukul 16.15 Wita, tersangka yang mengenakan rompi tahanan warna merah muda dan tangan diborgol langsung digiring ke mobil untuk dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, tersangka dititipkan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan sembari menunggu jadwal persidangan di Tipikor Denpasar.

"Kejaksaan RI tidak akan melindungi jika ada oknum jaksa ataupun pegawai Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela, siapa pun itu jika melakukan tindak pidana dipastikan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia di lokasi, Kamis.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Penyebaran Video Syur Siswa di Bali

Dalam kasus ini, tersangka disebut menggunakan pengaruhnya sebagai Kajari Buleleng memaksa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekolah-sekolah, dan desa-desa, untuk melakukan pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu.

Atas perannya itu, tersangka mendapat uang dari CV Aneka Ilmu sebesar Rp 46.064.401.795. Lalu, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta dari tindak pidananya tersebut.

"Tersangka Fahrur Rozi merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, salah satunya pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng," kata Eka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal kombinasi yakni, kesatu pertama Pasal 12 huruf b, atau kedua Pasal 5 Ayat (2) Jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a, atau ketiga Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau keempat Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikutnya, kedua pertama Pasal 3 atau kedua Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Pabrik Narkotika yang Dijalankan 3 WNA di Bali Disebut Beromzet Rp 4 Miliar

Pabrik Narkotika yang Dijalankan 3 WNA di Bali Disebut Beromzet Rp 4 Miliar

Denpasar
3 WNA yang Ubah Vila Jadi Pabrik Narkotika di Bali Ternyata Pakai Visa Investor

3 WNA yang Ubah Vila Jadi Pabrik Narkotika di Bali Ternyata Pakai Visa Investor

Denpasar
3 WNA dalam Kasus Pabrik Narkoba Bali Terlibat dalam Sindikat Fredy Pratama

3 WNA dalam Kasus Pabrik Narkoba Bali Terlibat dalam Sindikat Fredy Pratama

Denpasar
KPU Tolak Dua Pasangan karena Tak Penuhi Syarat, Pilkada Buleleng Tanpa Calon Perseorangan

KPU Tolak Dua Pasangan karena Tak Penuhi Syarat, Pilkada Buleleng Tanpa Calon Perseorangan

Denpasar
Terseret Arus Saat Berenang di Pantai, Pria di Jembrana Tewas

Terseret Arus Saat Berenang di Pantai, Pria di Jembrana Tewas

Denpasar
Terima Paket Sabu dari Negaranya, WN Australia Ditangkap di Bali

Terima Paket Sabu dari Negaranya, WN Australia Ditangkap di Bali

Denpasar
Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Bali, Ada Surat dan Uang Rp 1 Juta

Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Bali, Ada Surat dan Uang Rp 1 Juta

Denpasar
Mobil Klasik 'Hand Made' dari Bali, Digemari Pasar Mancanegara

Mobil Klasik "Hand Made" dari Bali, Digemari Pasar Mancanegara

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup

8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup

Denpasar
Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Denpasar
Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Denpasar
Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Denpasar
Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com