Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Driver" Ojol Mengaku Dukun dan Cabuli Anak di Bawah Umur di Jembrana

Kompas.com - 19/12/2023, 14:35 WIB
Hasan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Seorang driver ojek online di Kabupaten Jembrana, Bali, mengaku sebagai dukun yang bisa mendatangkan kekayaan.

Pria berinisial HRY (51) tersebut melakukan aksi tipu-tipunya dan mencabuli seorang anak di bawah umur.

Baca juga: Modus Hilangkan Gangguan Sihir dan Jin, Dukun Cabul di Lubuklinggau Ditangkap

Selain menangkap HRY pada Sabtu (16/12/2023), polisi juga juga menangkap perempuan pedagang sate berinisial KAS (24).

Bermula iming-iming kekayaan

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan, kasus pencabulan tersebut itu berawal dari dari perkenalan kedua tersangka di Badung, Bali, pada Januari 2023.

"Tersangka HRY yang bekerja sebagai driver ojek online mengatakan bisa mengobati dan dirinya merupakan orang spiritual. Karena percaya, tersangka KAS menyampaikan keinginannya menjadi orang kaya," ujar Endang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak Laki-laki di Mamuju Mengaku Cabuli 20 Orang

HRY mengaku bisa membantu, tetapi dengan syarat harus dengan darah perawan.

Singkat cerita, KAS kemudian memperkenalkan korban yang masih di bawah umur ke pelaku dengan iming-iming membuka auranya.

"HRY berkomunikasi mengatakan bisa membantu membuka aura korban dengan mandi kembang, namun ada syarat dicek keperawanan,” ungkap dia.

Baca juga: Pencabulan 6 Santriwati di Banyumas, Awalnya Diajak Ziarah Ternyata ke Hotel

Sekitar Mei 2023, kedua tersangka bertemu dengan korban di sebuah hotel di daerah Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, untuk melakukan ritual mandi kembang.

Saat itu HRY mencabuli korban yang masih berusia 14 tahun. Korban sempat menolak dan minta diantar pulang.

“Kedua tersangka menakut-nakuti korban dengan mengatakan kalau ritual tidak tuntas nanti hamil tanpa disetubuhi,” lanjut dia.

Berkali-kali

KAS juga menyampaikan keinginannya untuk kaya raya pada korban dengan mendapat darah perawan .

“Karena korban takut kena santet, korban mau mengikuti keinginan kedua tersangka,” jelasnya.

Korban sudah dicabuli kurang lebih lima dari kali. Setiap selesai selesai melakukan aksinya, HRY memberikan uang Rp 50.000 pada korban.

Baca juga: Jembrana Dinobatkan Jadi Penyedia Data Perpajakan Terbaik II di Bali, Bupati Tamba: Harus Ditingkatkan Lagi

Korban mengadukan kepada keluarganya. Kasus itu dilaporkan ke Polres Jembrana. Polisi pun menangkap pelaku pada Sabtu (16/12/2024) sekitar pukul 22.00 Wita.

KAS disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 88 Yo Pasal 761 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sedangkan HRY disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 Ayat (1). Ancamannya pidana penjara 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com