Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Mobil, Personel Polisi di Buleleng Dipecat

Kompas.com - 11/01/2024, 15:26 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Bripka Kadek Umbara Yasa (38), seorang personel polisi yang bertugas sebagai Bintara Administrasi Seksi Umum (Bamin Sium) Polres Buleleng dipecat dengan tidak terhormat.

Ia diberhentikan setelah terjerat kasus pidana penggelapan dan dijatuhi vonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, Umbara Yasa telah resmi diberhentikan dari anggota Polri melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: 15 Kapal Pesiar Akan Singgah di Buleleng Sepanjang 2024

Anggota polisi yang dipecat itu tidak hadir dalam upacara PTDH sehingga dilakukan secara simbolis dengan pencoretan foto.

Ia menyebutkan, personel Polri senantiasa mendapat sorotan yang bersinggungan langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat.

"Maka dari itu saya minta seluruh personel Polres Buleleng agar selalu menjaga etika baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri,” ujarnya di Buleleng, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Anak 10 Tahun di Buleleng Diperkosa Tetangganya, Korban Diiming-imingi Uang Rp 3.000

Dirinya juga menekankan kepada anggotanya agar meningkatkan kedisiplinan pribadi, mencegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi dan keluarga serta kesatuan.

Anggota polisi tersebut menggelapkan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max DK 9794 UO milik Made Ariasa, warga Banjar Dinas Kajanan, Desa Joanyar Kecamatan Seririt, Buleleng.

Mobil tersebut awalnya ia sewa untuk mengangkut minyak jelantah selama dua bulan sejak tanggal 23 Agustus 2022 dengan kesepakatan biaya sewa Rp 3,5 juta per bulan.

Namun, ia justru menggadaikan mobil korban sebesar Rp 22 juta pada 8 November 2022 dan uangnya telah habis digunakan.

Pada 23 April 2023, majelis hakim PN Singaraja memvonis Kadek Umbara Yasa karena dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Ia dijatuhi hukuman 4 bulan 15 hari penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mengenal Ritual Segara Kerthi, Kearifan Lokal Pemuliaan Air di Bali

Mengenal Ritual Segara Kerthi, Kearifan Lokal Pemuliaan Air di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Denpasar
8 Kepala Negara dan 105 Menteri Dipastikan Hadiri WWF ke-10 di Bali

8 Kepala Negara dan 105 Menteri Dipastikan Hadiri WWF ke-10 di Bali

Denpasar
Heboh soal 'New Moscow' di Peta Canggu Bali, Sandiaga: Di Jakarta Ada K-Town

Heboh soal "New Moscow" di Peta Canggu Bali, Sandiaga: Di Jakarta Ada K-Town

Denpasar
Menparekraf Sandiaga Uno Tak Setuju 'Study Tour' Ditiadakan

Menparekraf Sandiaga Uno Tak Setuju "Study Tour" Ditiadakan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Denpasar
Suku Lamalera, Pemburu Paus yang Ulung dari Lembata

Suku Lamalera, Pemburu Paus yang Ulung dari Lembata

Denpasar
Negara Maritim tapi Belum Ada Kapal Riset Laut Canggih, Luhut: Memalukan

Negara Maritim tapi Belum Ada Kapal Riset Laut Canggih, Luhut: Memalukan

Denpasar
Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Luhut: Jangan Ada Menteri 'Track Record' Tidak Bagus

Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Luhut: Jangan Ada Menteri "Track Record" Tidak Bagus

Denpasar
Viral Nama New Moscow di Peta Canggu Bali, Polisi: Cuma Orang Iseng

Viral Nama New Moscow di Peta Canggu Bali, Polisi: Cuma Orang Iseng

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Menilik Lab Narkoba Rahasia di Bali, Barang Terlarang Diracik di Bunker Vila

Menilik Lab Narkoba Rahasia di Bali, Barang Terlarang Diracik di Bunker Vila

Denpasar
9.477 Delegasi dari 104 Negara Hadir di WWF 2024 Bali

9.477 Delegasi dari 104 Negara Hadir di WWF 2024 Bali

Denpasar
Buntut Adanya Pabrik Narkoba di Bali, Luhut Minta Pengawasan WNA Masuk Indonesia Diperketat

Buntut Adanya Pabrik Narkoba di Bali, Luhut Minta Pengawasan WNA Masuk Indonesia Diperketat

Denpasar
Saudara Kembar Asal Ukraina Jadi 'Koki' Pabrik Narkoba Bali

Saudara Kembar Asal Ukraina Jadi "Koki" Pabrik Narkoba Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com