BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial GS (21) karena diduga memperkosa mantan pacarnya yang masih berusia 17 tahun. GS sempat mengancam akan membunuh korban jika tidak mau meladeni ajakannya.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur itu dilaporkan oleh orangtua korban pada Jumat (26/1/2024) lalu.
Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa korban telah diperkosa oleh GS pada Selasa (23/1/2024) malam.
Baca juga: Pelatih Paskibra di Surabaya Perkosa Murid, Modus Minta Traktir
Saat itu, korban tak sengaja bertemu dengan pelaku GS yang merupakan mantan pacarnya di sebuah warung. GS kemudian mengajak korban untuk berjalan-jalan.
"Korban yang sebelumnya sempat menjalin hubungan asmara dengan pelaku, kemudian menyanggupi ajakan dari pelaku," ujarnya, Senin (5/1/2024) di Buleleng.
Pelaku GS saat itu membawa korban ke sebuah jalan sepi di wilayah Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
Di lokasi itu pelaku memperkosa korban di atas sepeda motor.
Arung menyebut, saat melakukan aksinya pelaku mengancam akan membunuh korban hingga korban merasa ketakutan. Ancaman tersebut membuat korban tak berdaya.
"Korban tidak berani melawan karena diancam akan dibunuh kalau tidak mau bersetubuh. Kejadiannya di gang saat malam hari dan situasinya sepi," lanjut dia.
Kata dia, antara pelaku GS dengan korban memang sempat memiliki hubungan asmara. Keduanya menjalin asmara selama dua tahun, hingga kemudian putus dan tidak saling menghubungi selama empat bulan.
"Dari pengakuan pelaku aksi bejat itu baru dilakukan satu kali saat menyetubuhi korban di jalan tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Sakit Hati, Seorang Pemuda Perkosa dan Aniaya Mantan Pacar
Pelaku GS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (29/1/2024).
GS dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.