Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Buleleng Ditangkap usai Perkosa Mantan Pacarnya di Atas Motor

Kompas.com - 05/02/2024, 17:36 WIB
Hasan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial GS (21) karena diduga memperkosa mantan pacarnya yang masih berusia 17 tahun. GS sempat mengancam akan membunuh korban jika tidak mau meladeni ajakannya.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur itu dilaporkan oleh orangtua korban pada Jumat (26/1/2024) lalu.

Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa korban telah diperkosa oleh GS pada Selasa (23/1/2024) malam.

Baca juga: Pelatih Paskibra di Surabaya Perkosa Murid, Modus Minta Traktir

Saat itu, korban tak sengaja bertemu dengan pelaku GS yang merupakan mantan pacarnya di sebuah warung. GS kemudian mengajak korban untuk berjalan-jalan.

"Korban yang sebelumnya sempat menjalin hubungan asmara dengan pelaku, kemudian menyanggupi ajakan dari pelaku," ujarnya, Senin (5/1/2024) di Buleleng.

Pelaku GS saat itu membawa korban ke sebuah jalan sepi di wilayah Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Di lokasi itu pelaku memperkosa korban di atas sepeda motor.

Arung menyebut, saat melakukan aksinya pelaku mengancam akan membunuh korban hingga korban merasa ketakutan. Ancaman tersebut membuat korban tak berdaya.

"Korban tidak berani melawan karena diancam akan dibunuh kalau tidak mau bersetubuh. Kejadiannya di gang saat malam hari dan situasinya sepi," lanjut dia.

Kata dia, antara pelaku GS dengan korban memang sempat memiliki hubungan asmara. Keduanya menjalin asmara selama dua tahun, hingga kemudian putus dan tidak saling menghubungi selama empat bulan.

"Dari pengakuan pelaku aksi bejat itu baru dilakukan satu kali saat menyetubuhi korban di jalan tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Sakit Hati, Seorang Pemuda Perkosa dan Aniaya Mantan Pacar

Pelaku GS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (29/1/2024).

GS dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com