DENPASAR, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus penyerangan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (23/4/2024).
Para terdakwa tersebut yaitu I Nyoman Sukerta (44), Nanang Kosim (31), Udi Imam Tutoko alias Uut (46), dan Herri (39).
Majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.
Perbuatan para terdakwa tersebut telah diatur dan diancam dalam Pasal 214 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Sukerta, Nanang Kosim, Herri dan Udi Imam Tutoko alias Uut dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi seluruhnya selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas Hakim Yasa, Selasa.
Baca juga: 4 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Ditetapkan Tersangka
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan.
Merespons putusan ini, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya kompak menyatakan menerima.
Di lain sisi, JPU masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk memutuskan menerima atau banding atas vonis hakim tersebut.
"Kami pikir-pikir, yang mulia," kata Jaksa GA Surya Yunita PW dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dalam sidang.
Dalam dakwaan JPU disebutkan aksi penyerangan ini terjadi di Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Jalan Kecubung No.1, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, pada Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 04.30 Wita.
Para terdakwa melakukan aksi tersebut bersama-sama dengan dua orang anggota TNI AD Venli Veliksan Sadja alias Fenly Dan Jefry Gifary Mukhlis Usman Abdul Rahman alias Bang Jep, (keduanya sedang dilakukan penuntutan pada Peradilan Militer Denpasar).
Aksi penyerangan ini sebagai buntut terjaringnya 33 perempuan yang diduga sebagai PSK di lokalisasi Jalan Danau Tempe, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Dalam peristiwa ini, enam orang anggota Satpol PP Denpasar mengalami luka-luka akibat dianiaya oleh para terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.