DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Jerman, berinisial LW (38), diduga menganiaya NPAA (35), karyawan di sebuah vila di Jalan Pura Masuka, Banjar Kerta Lestari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, peristiwa ini bermula ketika korban bersama dua karyawan lainnya didampingi aparat keamanan setempat menemui pelaku pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 13.30 Wita.
Saat itu, korban mengingatkan pelaku agar meninggalkan vila tersebut karena pembayaran sewa vila yang ditempatinya sudah menunggak sebulan atau selama Januari 2024.
Baca juga: 2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik
Kemudian, korban bersama karyawan lainnya mengeluarkan barang-barang secara paksa lantaran turis perempuan tersebut menolak meninggalkan vila.
"Tidak terima barangnya dikeluarkan lalu terlapor (pelaku) mencari korban, langsung mencekik dan mencakar leher kiri korban dari belakang. Bahkan terlapor mengancam korban menggunakan pisau," kata Jansen, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar
Jansen mengatakan, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/10/I/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, 23 Januari 2024.
Saat ini, polisi telah mengumpulkan barang bukti dan mengambil keterangan sejumlah saksi termasuk korban dan pelaku.
Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengecek kelengkapan administrasi dan identitas WNA tersebut.
Jansen mengungkapkan, peristiwa itu belakangan menjadi sorotan setelah WNA tersebut mengunggah sebuah video pernyataan di akun media sosialnya.
Dalam video itu, LW menyebut bahwa dia merasa telah diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum di Indonesia dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Realita di lapangan yang bersangkutan, LW, menunggak pembayaran sewa vila dan ketika ditagih oleh owner malah marah dan melakukan penganiayaan ke salah satu karyawan vila," kata dia.
Berkaca dari kasus ini, Jansen berharap tidak langsung percaya dengan informasi yang tersebar di media sosial tanpa terlebih dahulu mengecek fakta sebenarnya.
"Mari kita bijak dalam menggunakan media sosial dan Kepolisian tentunya akan memproses kejadian ini dengan tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Mantan Kepala Polresta Denpasar ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.