DENPASAR, KOMPAS.com - Lettu CKM drg, MHA, perwira TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana, Bali, yang dilaporkan istri karena perselingkuhan, ditahan oleh penyidik Polisi Militer IX/Udayana.
Penahanan Lettu MHA karena diduga terlibat hubungan gelap dengan seorang sales promotion girl (SPG), berinisial N, di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Adapun kasus ini terungkap berkat laporan istrinya, berinisial PA, pada tahun 2022.
"(Alasan penahanan) Kan sudah jadi tersangka untuk kasus (perselingkuhan) di Kupang," kata Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana saat dihubungi pada Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan
Agung mengatakan, penahanan ini dilakukan agar Lettu MHA tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Selain upaya pencegahan, penyidik juga mempertimbangkan agar Lettu MHA mudah mengikuti proses persidangan di Pengadilan Militer di Kupang, NTT.
"Iya menunggu sidang, karena kalau tersangka kan dengan pertimbangan penyidik mungkin dicurigai menghilangkan barang bukti, melarikan diri kan ada aturannya itu," kata dia.
Baca juga: Ditahan Usai Ungkap Dugaan Perselingkuhan Suami di Medsos, Istri Perwira TNI Akhirnya Dibebaskan
Sebagai informasi, kasus dugaan perselingkuhan Lettu MHA menjadi sorotan publik usai istrinya, berinisial AP, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana dalam UU ITE oleh penyidik Polresta Denpasar pada Senin (8/4/2024).
Dalam kasus itu, perempuan yang berprofesi sebagai dokter gigi tersebut diduga meminta akun Instagram @ayoberanilaporkan6 untuk mengunggah foto, BA, perempuan yang dituduh berselingkuh dengan Lettu MHA. Foto-foto tersebut diambil oleh AP dari aku Facebook milik BA tanpa izin.
Di lain sisi, penyidik Polisi Militer XI/Udayana tidak menemukan bukti adanya hubungan gelap antara Lettu MHA dengan BA. Hubungan mereka disebut hanya sebatas teman biasa sejak 2010.
Sementara, Lettu MHA juga sedang menunggu putusan kasasi atas vonis 8 bulan penjara tanpa dipecat dari TNI dalam kasus penelantaran keluarga dan melakukan kekerasan psikis di lingkup rumah tangga. Vonis ini dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar pada 15 Desember 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.