DENPASAR, KOMPAS.com- AP, istri seorang anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. MHA, yang menjadi tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Langkah hukum tersebut ditempuh lantaran pihak AP menuding penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar sangat tendensius saat penangkapan dan penahanan.
Baca juga: Ditahan Usai Ungkap Dugaan Perselingkuhan Suami di Medsos, Istri Perwira TNI Akhirnya Dibebaskan
"Kami melihat perkara tersebut sangat tendensius dalam perkara penangkapan dan penahanan, yang kedua sangat dipaksakan, sehingga memang layak untuk dibatalkan oleh praperadilan," kata penasihat hukum AP, Agustinus Nahak, pada Jumat (19/4/2024).
Adapun perempuan berprofesi sebagai dokter gigi ini ditetapkan sebagai tersangka akibat menyebarkan foto perempuan, berinisial BA, yang dituduh berselingkuh dengan suaminya.
Baca juga: Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan
Agus menilai kasus yang menjerat kliennya ini seharusnya dapat diselesaikan melalui mediasi dan restorative justice atau keadilan restoratif.
Sebab, kliennya merupakan perempuan yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perselingkuhan oleh suaminya, Lettu MHA.
"Klien saya itu perempuan menderita yang paling lengkap, sudah di-KDRT terbukti tidak ditahan pelakunya, kedua diselingkuhi pula, itu terbukti lho, ketiga dilaporkan tersangka ditangkap dan ditahan, lengkap sudah penderitaan klien saya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, menegaskan tidak ada kriminalisasi dalam penetapan tersangka AP.
Ia mengungkapkan AP awalnya ditangkap di SPBU Cibubur, Jalan Trans Yogi Cibubur, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 14.00 Wib.
Saat itu, polisi tidak langsung menahan AP dengan alasan memiliki anak berusia 1,5 tahun yang masih membutuhkan ASI dan menunggu penasehat hukumnya.
Selanjutnya, AP memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini pada Senin (8/4/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.
Baca juga: Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT
Setelah diperiksa, AP tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar melainkan dititipkan di rumah aman UPTD PPA Prov Bali Jalan Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sejak Selasa (9/4/2024).
Saat itu, AP ditahan di rumah aman tersebut agar masih bisa merawat dan memberi ASI kepada buah hatinya.
Hingga akhirnya, AP kembali dibebaskan setelah penyidik menerima surat penangguhan penahanan dari penasehat hukumnya dan ada jaminan dari keluarganya sejak Sabtu (13/4/2024).
"Terhadap tersangka AP dan mempertimbangkan kondisi AP yang membawa anak kami lakukan penangguhan. Penangguhan ini artinya yang bersangkutan sekarang berada di luar bali bersama dengan orang tuanya di rumahnya," kata dia pada Senin (15/4/2024).
Baca juga: Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban