Seperti diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik setelah penyidik Polresta Denpasar menetapkan AP sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana UU ITE.
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan perempuan berinisial BA, dengan nomor laporan LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.
Dalam kasus ini, AP diduga meminta HSA selaku pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6 untuk mengunggah foto, BA, yang dituduh berselingkuh dengan suaminya Lettu MHA. Foto-foto tersebut diambil oleh AP dari aku Facebook milik BA tanpa izin.
Belakangan, penyidik Komandan Polisi Militer IX/Udayana, menyebutkan aduan perselingkuhan Lettu MHA dan BA oleh PA tidak cukup bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan keduanya hanya sebatas teman biasa.
Akibatnya, AP dan HSA dijerat Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Lettu MHA sedang menunggu keputusan kasasi usai divonis 8 bulan penjara tanpa dipecat dari TNI atas kasus penelantaran keluarga dan melakukan kekerasan psikis di lingkup rumah tangga.
Selain itu, Lettu MHA akan menjalani sidang di Pengadilan Militer, Kupang, Nusa Tenggara Timur, atas kasus asusila dengan seorang perempuan, berinisial N.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang