BULELENG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng, Bali, resmi menghentikan penggunaan sirene dan lampu strobo dalam kegiatan pengawalan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap gelombang penolakan masyarakat yang muncul melalui gerakan #StopTotTotWukWuk di media sosial, serta menindaklanjuti imbauan Mabes Polri terkait penertiban penggunaan sirene di jalan raya.
Kepala Dishub Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra, menjelaskan bahwa penggunaan sirene sebelumnya bertujuan untuk memberikan prioritas bagi rombongan pejabat agar tiba tepat waktu di lokasi kegiatan.
Baca juga: TNI Tegaskan Penertiban Penggunaan Strobo dan Sirene
Namun, seiring dengan meningkatnya keluhan masyarakat, pihaknya merasa perlu melakukan evaluasi.
"Sekarang memang ramai soal penggunaan sirene atau totot, dan Mabes Polri sudah mengatur penggunaannya."
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas agar pengamanan terhadap Bupati tidak lagi memakai sirene," ujar Gunawan pada Senin (6/10/2025) di Buleleng.
Ia menambahkan bahwa secara aturan, sirene dengan bunyi panjang dan terus-menerus hanya diperbolehkan untuk kendaraan darurat, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sirine panjang itu hanya boleh untuk situasi gawat darurat yang berkaitan dengan keselamatan jiwa."
Baca juga: Polresta Solo Larang Penggunaan Sirene dan Strobo Saat Azan
"Kalau dulu Dishub atau Satpol PP menggunakannya untuk memberi prioritas di jalan saat mengawal pejabat, sekarang sudah tidak lagi," jelasnya.
Gunawan juga mengungkapkan bahwa Bupati Buleleng telah meminta agar kegiatan pengawalan tidak lagi menggunakan sirene atau lampu strobo.
Sebagai alternatif, Dishub kini menerapkan pola pengaturan waktu keberangkatan yang lebih terencana agar perjalanan berlangsung tertib tanpa perlu meminta prioritas di jalan.
"Sekarang setiap kegiatan Bupati atau Wakil Bupati dijadwalkan lebih awal. Jadi tidak perlu terburu-buru di jalan."
"Dengan begitu, penggunaan sirene bisa diminimalkan dan masyarakat pun tidak terganggu," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang