Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prostitusi Online Bertarif Rp 300.000 di Denpasar Dibongkar, 2 PSK dan 1 Muncikari Ditangkap

Kompas.com - 08/02/2022, 12:12 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Polresta Denpasar mengungkap jaringan prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Jalan Pidada, Kota Denpasar, Bali.

Seorang muncikari, DBP (22), dan dua pekerja seks komersial (PSK) yakni DAZ dan LL turut diamankan ke Polresta Denpasar.

"Kita berhasil mengamankan tiga orang dengan status masing-masing satu muncikari dan dua PSK yang menawarkan dirinya melalui aplikasi online," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi saat dihubungi, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Kabur Saat Keributan Rutan Bima, Seorang Narapidana Ditangkap di Bali

Sukadi menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi online di kawasan Denpasar bermula dari adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah hotel di kawasan Jalan Pidada, Kota Denpasar.

Berbekal laporan itu, polisi kemudian menyelidiki hingga berhasil mengamankan satu PSK berinisial DAZ pada Jumat (4/2/2022).

Berdasarkan pengakuan DAZ, ia dicarikan tamu oleh DBP. Selanjutnya, DAZ diminta melayani tamu yang datang untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

"Selanjutnya setelah deal dengan customer yang membayar Rp 300.000 langsung melakukan hubungan badan. Pada saat diamankan, yang bersangkutan baru saja selesai melakukan hubungan badan layaknya suami istri," ucap Sukadi.

Sukadi menyebut, uang sebesar Rp 300.000 kemudian dipotong Rp 50.000 untuk diberikan kepada sang mucikari DBP.

Uang itu diberikan sebagai bentuk jasa karena DBP sudah mencarikan tamu.

Baca juga: 30 Tahun Hidup di Hutan Mangrove Denpasar, ODGJ Ditemukan Sudah Menjadi Kerangka

Sedangkan PSK berinisial LL sudah mendapat dua tamu dengan tarif masing-masing Rp 250.000.

Sama seperti DAZ, LL juga memberikan uang Rp 50.000 kepada DBP sebagai bentuk jasa karena sudah mencarikan tamu.

"Kita sudah mengamankan pelaku dan saksi serta barang bukti ke mako Polresta Denpasar, kemudian melaksanakan interogasi kepada pelaku dan saksi-saksi," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 1 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ulah WN Australia di Bali, Ngaku Tentara, Aniaya Pacar, dan Curi Pakaian

Ulah WN Australia di Bali, Ngaku Tentara, Aniaya Pacar, dan Curi Pakaian

Denpasar
WN Australia Mengaku Tentara dan Aniaya Kekasihnya di Bali, Punya Sejumlah 'Airsoft Gun'

WN Australia Mengaku Tentara dan Aniaya Kekasihnya di Bali, Punya Sejumlah "Airsoft Gun"

Denpasar
April 2023, Angka Kunjungan Wisatawan China Meningkat 95,79 Persen

April 2023, Angka Kunjungan Wisatawan China Meningkat 95,79 Persen

Denpasar
Dipicu Masalah Utang, WN Australia di Bali Aniaya dan Ancam Mutilasi Kekasihnya yang WNI

Dipicu Masalah Utang, WN Australia di Bali Aniaya dan Ancam Mutilasi Kekasihnya yang WNI

Denpasar
Amerika Jadi Pasar Utama Ekspor dan Impor Bali Sepanjang April 2023

Amerika Jadi Pasar Utama Ekspor dan Impor Bali Sepanjang April 2023

Denpasar
Kronologi 10 Remaja di Bali Keroyok Tukang Parkir hingga Tewas

Kronologi 10 Remaja di Bali Keroyok Tukang Parkir hingga Tewas

Denpasar
10 Tersangka Penganiaya Pria yang Tewas Penuh Luka Tusukan di Bali Ditangkap

10 Tersangka Penganiaya Pria yang Tewas Penuh Luka Tusukan di Bali Ditangkap

Denpasar
Pelaku Pelecehan Payudara di Buleleng Diburu Polisi, Terekam CCTV Pepet Korban

Pelaku Pelecehan Payudara di Buleleng Diburu Polisi, Terekam CCTV Pepet Korban

Denpasar
Polisi Sebut WN Denmark yang Pamer Kelamin di Bali Dirawat karena Depresi Saat Ditahan

Polisi Sebut WN Denmark yang Pamer Kelamin di Bali Dirawat karena Depresi Saat Ditahan

Denpasar
Pendakian Gunung di Bali Akan Ditutup, Pemandu Ditawari Jadi Pegawai Kontrak

Pendakian Gunung di Bali Akan Ditutup, Pemandu Ditawari Jadi Pegawai Kontrak

Denpasar
Mayat Pria Tanpa Identitas Tergeletak di Pinggir Jalan Denpasar, Ada 10 Luka Tusuk di Tubuh Korban

Mayat Pria Tanpa Identitas Tergeletak di Pinggir Jalan Denpasar, Ada 10 Luka Tusuk di Tubuh Korban

Denpasar
Terapis Spa di Bali Cabuli WN Australia Berusia 15 Tahun

Terapis Spa di Bali Cabuli WN Australia Berusia 15 Tahun

Denpasar
Surati Menteri LHK, Koster Minta Gunung di Bali Tidak Dijadikan Obyek Wisata

Surati Menteri LHK, Koster Minta Gunung di Bali Tidak Dijadikan Obyek Wisata

Denpasar
Dituduh Curi Barang Milik Perusahaan Es Krim di Bali, General Manager Ditangkap

Dituduh Curi Barang Milik Perusahaan Es Krim di Bali, General Manager Ditangkap

Denpasar
Buntut WN Kanada Buronan Interpol Diduga Diperas Rp 1 Miliar di Bali, 2 Polisi dan 1 Warga Diperiksa

Buntut WN Kanada Buronan Interpol Diduga Diperas Rp 1 Miliar di Bali, 2 Polisi dan 1 Warga Diperiksa

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com