DENPASAR, KOMPAS.com - Polresta Denpasar mengungkap jaringan prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Jalan Pidada, Kota Denpasar, Bali.
Seorang muncikari, DBP (22), dan dua pekerja seks komersial (PSK) yakni DAZ dan LL turut diamankan ke Polresta Denpasar.
"Kita berhasil mengamankan tiga orang dengan status masing-masing satu muncikari dan dua PSK yang menawarkan dirinya melalui aplikasi online," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi saat dihubungi, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Kabur Saat Keributan Rutan Bima, Seorang Narapidana Ditangkap di Bali
Sukadi menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi online di kawasan Denpasar bermula dari adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah hotel di kawasan Jalan Pidada, Kota Denpasar.
Berbekal laporan itu, polisi kemudian menyelidiki hingga berhasil mengamankan satu PSK berinisial DAZ pada Jumat (4/2/2022).
Berdasarkan pengakuan DAZ, ia dicarikan tamu oleh DBP. Selanjutnya, DAZ diminta melayani tamu yang datang untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Selanjutnya setelah deal dengan customer yang membayar Rp 300.000 langsung melakukan hubungan badan. Pada saat diamankan, yang bersangkutan baru saja selesai melakukan hubungan badan layaknya suami istri," ucap Sukadi.
Sukadi menyebut, uang sebesar Rp 300.000 kemudian dipotong Rp 50.000 untuk diberikan kepada sang mucikari DBP.
Uang itu diberikan sebagai bentuk jasa karena DBP sudah mencarikan tamu.
Baca juga: 30 Tahun Hidup di Hutan Mangrove Denpasar, ODGJ Ditemukan Sudah Menjadi Kerangka
Sedangkan PSK berinisial LL sudah mendapat dua tamu dengan tarif masing-masing Rp 250.000.
Sama seperti DAZ, LL juga memberikan uang Rp 50.000 kepada DBP sebagai bentuk jasa karena sudah mencarikan tamu.
"Kita sudah mengamankan pelaku dan saksi serta barang bukti ke mako Polresta Denpasar, kemudian melaksanakan interogasi kepada pelaku dan saksi-saksi," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 1 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.