Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prostitusi Online Bertarif Rp 300.000 di Denpasar Dibongkar, 2 PSK dan 1 Muncikari Ditangkap

Kompas.com - 08/02/2022, 12:12 WIB
Ach Fawaidi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Polresta Denpasar mengungkap jaringan prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Jalan Pidada, Kota Denpasar, Bali.

Seorang muncikari, DBP (22), dan dua pekerja seks komersial (PSK) yakni DAZ dan LL turut diamankan ke Polresta Denpasar.

"Kita berhasil mengamankan tiga orang dengan status masing-masing satu muncikari dan dua PSK yang menawarkan dirinya melalui aplikasi online," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi saat dihubungi, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Kabur Saat Keributan Rutan Bima, Seorang Narapidana Ditangkap di Bali

Sukadi menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi online di kawasan Denpasar bermula dari adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah hotel di kawasan Jalan Pidada, Kota Denpasar.

Berbekal laporan itu, polisi kemudian menyelidiki hingga berhasil mengamankan satu PSK berinisial DAZ pada Jumat (4/2/2022).

Berdasarkan pengakuan DAZ, ia dicarikan tamu oleh DBP. Selanjutnya, DAZ diminta melayani tamu yang datang untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

"Selanjutnya setelah deal dengan customer yang membayar Rp 300.000 langsung melakukan hubungan badan. Pada saat diamankan, yang bersangkutan baru saja selesai melakukan hubungan badan layaknya suami istri," ucap Sukadi.

Sukadi menyebut, uang sebesar Rp 300.000 kemudian dipotong Rp 50.000 untuk diberikan kepada sang mucikari DBP.

Uang itu diberikan sebagai bentuk jasa karena DBP sudah mencarikan tamu.

Baca juga: 30 Tahun Hidup di Hutan Mangrove Denpasar, ODGJ Ditemukan Sudah Menjadi Kerangka

Sedangkan PSK berinisial LL sudah mendapat dua tamu dengan tarif masing-masing Rp 250.000.

Sama seperti DAZ, LL juga memberikan uang Rp 50.000 kepada DBP sebagai bentuk jasa karena sudah mencarikan tamu.

"Kita sudah mengamankan pelaku dan saksi serta barang bukti ke mako Polresta Denpasar, kemudian melaksanakan interogasi kepada pelaku dan saksi-saksi," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 1 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menilik Lab Narkoba Rahasia di Bali, Barang Terlarang Diracik di Bunker Vila

Menilik Lab Narkoba Rahasia di Bali, Barang Terlarang Diracik di Bunker Vila

Denpasar
9.477 Delegasi dari 104 Negara Hadir di WWF 2024 Bali

9.477 Delegasi dari 104 Negara Hadir di WWF 2024 Bali

Denpasar
Buntut Adanya Pabrik Narkoba di Bali, Luhut Minta Pengawasan WNA Masuk Indonesia Diperketat

Buntut Adanya Pabrik Narkoba di Bali, Luhut Minta Pengawasan WNA Masuk Indonesia Diperketat

Denpasar
Saudara Kembar Asal Ukraina Jadi 'Koki' Pabrik Narkoba Bali

Saudara Kembar Asal Ukraina Jadi "Koki" Pabrik Narkoba Bali

Denpasar
Gempa M 5,5 Lombok Utara Terasa hingga Singaraja Bali

Gempa M 5,5 Lombok Utara Terasa hingga Singaraja Bali

Denpasar
Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Layanan Starlink Saat WWF 2024 di Bali

Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Layanan Starlink Saat WWF 2024 di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Pabrik Narkotika yang Dijalankan 3 WNA di Bali Disebut Beromzet Rp 4 Miliar

Pabrik Narkotika yang Dijalankan 3 WNA di Bali Disebut Beromzet Rp 4 Miliar

Denpasar
3 WNA yang Ubah Vila Jadi Pabrik Narkotika di Bali Ternyata Pakai Visa Investor

3 WNA yang Ubah Vila Jadi Pabrik Narkotika di Bali Ternyata Pakai Visa Investor

Denpasar
3 WNA dalam Kasus Pabrik Narkoba Bali Terlibat dalam Sindikat Fredy Pratama

3 WNA dalam Kasus Pabrik Narkoba Bali Terlibat dalam Sindikat Fredy Pratama

Denpasar
KPU Tolak Dua Pasangan karena Tak Penuhi Syarat, Pilkada Buleleng Tanpa Calon Perseorangan

KPU Tolak Dua Pasangan karena Tak Penuhi Syarat, Pilkada Buleleng Tanpa Calon Perseorangan

Denpasar
Terseret Arus Saat Berenang di Pantai, Pria di Jembrana Tewas

Terseret Arus Saat Berenang di Pantai, Pria di Jembrana Tewas

Denpasar
Terima Paket Sabu dari Negaranya, WN Australia Ditangkap di Bali

Terima Paket Sabu dari Negaranya, WN Australia Ditangkap di Bali

Denpasar
Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Bali, Ada Surat dan Uang Rp 1 Juta

Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Bali, Ada Surat dan Uang Rp 1 Juta

Denpasar
Mobil Klasik 'Hand Made' dari Bali, Digemari Pasar Mancanegara

Mobil Klasik "Hand Made" dari Bali, Digemari Pasar Mancanegara

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com