Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Asimilasi, Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Bebas dari Lapas Kerobokan

Kompas.com - 23/02/2022, 18:57 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Bali.

Kalapas Kelas II A Kerobokan Fikri Jaya Soebing mengatakan, Sudikerta mendapatkan asimilasi dan telah menghirup udara bebas, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Curi Emas Senilai Rp 23 Juta Milik Majikan, ART di Denpasar Terancam 5 Tahun Penjara

"Ya, kemarin (Selasa) bebas asimilasi, bukan bebas murni ya," kata Fikri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Fikri menjelaskan, Sudikerta bebas setelah mendapat asimilasi Covid-19 berdasarkan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 43 Tahun 2021.

Dalam aturan itu, narapidana yang menjalani dua per tiga hukumannya sampai Juli dapat diberikan asimilasi Covid-19 untuk menjalani sisa hukuman di rumah.

"Beliau telah memenuhi persyaratan tersebut. Kita berikan asimilasinya berikut empat orang lainnya. Kemarin itu lima orang kita berikan asimilasi Covid-19," tuturnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Lapas Kelas II A Kerobokan, Fikri mengaku Sudikerta akan bebas bersyarat pada Juni 2022. Sedangkan, untuk bebas murni, Sudikerta akan bebas pada Juli 2024.

Namun, karena ada Permenkum HAM Nomor 43 Tahun 2021, Sudikerta berhak menerima bebas asimilasi. Selama asimilasi itu, Fikri menegaskan Sudikerta akan diawasi oleh Bapas Kelas I Denpasar.

"Dan apabila selama masa pengawasan itu dia melakukan tindakan pelanggaran, bisa dicabut kembali," tuturnya.

Sebelumnya, Sudikerta dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.

Baca juga: Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Mantan Wagub Bali Sudikerta Bantah Hendak Kabur

Di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Jumat (20/12/2019), Sudikerta dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan TPPU senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.

Sudikerta dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com