Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Bawah Bayang-bayang Ancaman Penjara 20 Tahun, Terdakwa Kasus Narkoba Menikahi Kekasihnya di Bali

Kompas.com - 18/04/2022, 13:39 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Berada di bawah ancaman pidana penjara 20 tahun tidak membuat I Wayan Bawa Kartika (34) mengurungkan niatnya untuk menikahi sang pujaan hati berinisial NKP.

Terdakwa kasus narkotika ini melangsungkan pernikahannya secara agama Hindu bertempat di Mapolresta Denpasar, Jalan Gunung, Sanghayang Nomor 110, Padang Sambian, Denpasar Barat, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Hendak Selundupkan 26 Warga Indonesia ke Australia, Pria Asal Bali Ditangkap di Kupang

Selain dihadiri keluarga dari dua mempelai, prosesi sakral pernikahan tersebut disaksikan langsung oleh Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, serta jajaran pejabat Polresta Denpasar lainnya.

"Upacara pernikahan ini telah direncanakan jauh hari sebelumnya oleh kedua pihak keluarga tetapi pihak laki-laki tersangkut kasus narkoba. Prosesi pawiwahan (upacara pernikahan adat Bali) ini diminta oleh keluarga kedua belah pihak, meski harus dilakukan di Polresta Denpasar secara sederhana,” kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Bambang mengatakan, terdakwa merupakan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yang dititipkan di Rutan Polresta Denpasar dan menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Baca juga: Warga Buleleng Bali Diperbolehkan Shalat Id di Lapangan atau Masjid

Dalam pernikahan tersebut, terdakwa mengenakan pakaian adat Bali dikawal oleh personel Sat Samapta Polresta Denpasar dan anggota Tahti dari Rutan menuju lobi depan Polresta Denpasar.

Selanjutnya, terdakwa dan kekasihnya melaksanakan upacara pernikahan secara agama Hindu dengan disaksikan oleh kedua keluarga mempelai yang dipandu oleh Jro Mangku.

Baca juga: Curi Uang Amal di Pura, Remaja di Bali Terancam 7 Tahun Penjara

Namun selesai melakukan ritual dan penandatanganan pernikahan, terdakwa dan mempelai wanita kembali berpisah. Terdakwa kembali ke Rutan dan mempelai wanita ke rumahnya.

"Intinya secara agama dan adat mereka statusnya sah sudah melaksanakan pernikahan," kata Bambang.

Sebelum melangsungkan pernikahan, Bambang mengatakan, terdakwa ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar pada Jumat (3/12/2022) pukul 04.00 Wita di Jalan Imam Bonjol banjar Abian timbul Denpasar.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 18 April 2022 : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Saat itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 163,64 gram sabu-sabu dan 30 butir ekstasi yang ditemukan di kos tersangka di Banjar Sading, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali

"Terhadap tersangka I Wayan Bawa Kartika dikenakan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com