Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Ponsel Milik Bocah 11 Tahun, PNS di Bali Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/04/2022, 17:16 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BANGLI, KOMPAS.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di salah satu rumah sakit di Bangli, Bali, berinisial NLE (53), dijebloskan ke sel tahanan Polres Bangli.

NLE ditahan karena diduga mencuri ponsel milik seorang anak berusia 11 tahun.

Baca juga: Picu Kerumunan, Acara Peresmian Alun-alun Bangli Dibubarkan Polisi

"Pelaku berpura-pura membantu korban, pada saat korban lengah, pelaku langsung mengambil dan memasukan ponsel tersebut ke dalam besek (nampan dari kayu)," kata Kasi Humas Polres Bangli Iptu Wayan Sarta dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Sarta mengatakan, kasus ini berawal saat korban IGSP (11), bersama orangtuanya, menghadiri hajatan tiga bulanan sepupunya di Bangli, Jumat (8/4/2022).

Pada acara berlangsung, korban sempat mengunakan ponsel tersebut untuk bermain.

Lalu, ketika disuruh membantu memindahkan piring, korban meletakkan ponsel tersebut di atas meja bersama tiga ponsel milik sepupunya yang lain.

Saat korban kembali, ponsel tersebut sudah tidak ada. Korban kemudian mengadu ke orangtuanya.

"Pelapor (ayah korban) menggunakan ponsel lain miliknya untuk menghubungi ponsel yang hilang tersebut namun sudah tidak aktif," kata Sarta.

Setelah mendapat laporan terkait kasus tersebut, Tim Tindak Sikat Agung 2022 Polres Bangli kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar TKP.

Hingga akhirnya berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut yang ternyata ikut hadir sebagai tamu dalam hajatan tersebut.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat kerjanya, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Mengamuk dan Rusak Sejumlah Fasilitas akibat Depresi, WN Ukraina Dikirim ke RS Jiwa Bangli

"Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya yang telah melakukan pencurian ponsel merek OPPO A54 pada saat dirinya menghadiri undangan acara hajatan tiga bulanan, keponakan dari pelapor," kata Sarta.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com