DENPASAR, KOMPAS.com- Tiga orang warga negara asing (WNA) di Bali diduga menjadi korban penipuan saat mengurus perpanjangan visa.
Mereka adalah, DEB (35), asal Australia, BP (27), dan PJC ( 26), asal Canada.
Kasus dugaan penipuan ini tengah ditangani oleh penyidikan Polisi Resor Kota (Polresta) Kota Denpasar usai mendapat laporan dari para korban.
Baca juga: Kerugian Skimming Bank Riau Kepri Capai Rp 800 Juta, 3 Pelaku Tertahan di Bali
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan laporan tersebut tercatat dalam Nomor : LP-B/535/V/2022 SPKT Sat. Reskrim/ Polresta Denpasar/ Polda Bali.
Dalam kasus ini, ketiga korban melaporkan seorang pria berinisial KP (30), warga Jinengdalem, Buleleng.
"Terlapor dilaporkan pada Sabtu tanggal 21 Mei 2021," kata Sukadi dalam keterangan tertulis pada Senin (23/5/2022).
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 23 Mei 2022 : Siang hingga Malam Cerah Berawan
Sukadi mengatakan, dari keterangan para korban, kasus dugaan penipuan ini terjadi pada Senin 25 April 2022 di Jalan Bidadari IX/ 89, Seminyak, Kuta, Badung, Bali.
Saat itu, para korban meminta batuan kepada KP untuk mengurus perpanjangan visa dan KP menyanggupi permintaan para korban tersebut.
Baca juga: Landasan Pacu Juanda Bermasalah, Pendaratan 6 Pesawat Dialihkan ke Ngurah Rai Bali