Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Tabanan Minta Uang ke Kontraktor untuk Pengurusan Dana DID

Kompas.com - 14/06/2022, 12:08 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (46), meminta uang kepada beberapa kontraktor untuk pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan, Bali pada 2018.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dari KPK, Luki Dwi Nugroho, Dian Hamisena, Masmud, dan Muhammad Albar Hanafi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (14/6/20222).

Baca juga: WNA Bertengger di Pohon Sakral Demi Konten, Ini Kata Wabup Tabanan:

JPU mengatakan, pada 21 Agustus 2017, Eka memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja, selaku staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan, untuk menghubungi para kontraktor agar menyiapkan uang sebesar Rp 300 juta untuk memuluskan pengurusan DID.

"Terdakwa memerintahkan Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menghubungi para kontraktor agar menyiapkan uang yang akan dibawa Dewa Nyoman Wiratmaja ke Jakarta guna pengurusan DID dengan kompensasi akan mendapat proyek di Kabupaten Tabanan," kata JPU di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa.

Adapun para kontraktor tersebut yakni Direktur PT SME berinisial WS, Direktur PT SYAP berinisial INY, dan Direktur CV A berinisial GMS.

Jaksa memaparkan, Wiratmaja menyerahkan uang itu kepada Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu Rifa Surya pada 24 Agustus 2017.

Uang itu sebagai fee untuk mengawal usulan DID Kabupaten Tabanan pada 2018.

"Uang sebesar Rp 300 juta tersebut dibagi dua oleh Rifa Surya Dan Yaya Purnomo masing masing memperoleh sebesar Rp 150 juta," kata JPU.

Selanjutnya, pada awal November 2017, Wiratmaja kembali menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada Rifa Surya Dan Yaya Purnomo saat bertemu di Metropole, Cikini, Jakarta.

Berikutnya, pada 27 Desember 2017, Wiratmaja menyelesaikan komitmen fee kepada Yaya Purnomo dengan menyerahkan uang dalam bentuk mata uang asing sebesar USD 55.300.

Baca juga: Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Segera Disidang di PN Tipikor Denpasar

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Dewa Nyoman Wiratmaja memberikan uang seluruhnya Rp 600 juta dan USD55.300 kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya karena telah melakukan pengurusan DID APBN tahun 2018," kata JPU.

Atas perbuatannya, Eka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com