Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 95/PID.SUS/2019/PN.AMP, Gawel dihukum dengan pidana penjara selama tiga tahun.
"Selain deportasi, dia juga dikenakan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu 6 bulan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.