Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermufakat untuk Miliki Narkoba, Pengacara di Bali Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/07/2022, 13:12 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pengacara berinisial PNCAG (34), didakwa melakukan permufakatan jahat untuk memiliki ganja dengan berat bersih 236 gram.

Akibatnya, dia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Baca juga: Kebakaran Landa Ruko dan Garasi di Badung Bali, 1 Mobil Pajero Dilalap Api

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Imam Ramdhoni mengungkapkan, terdakwa telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (5/7/2022).

Dalam sidang virtual tersebut, terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki ganja seberat 236 gram.

Selanjutnya, Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU yang sama karena terdakwa bermufakat dengan terdakwa lainnya, IPSA, untuk memiliki barang terlarang tersebut.

Berikutnya, Pasal 127 ayat 1 huruf A UU yang sama, sebagai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri.

"Selasa depan, (12/7/202), sidang diagendakan pemeriksaan saksi-saksi (dari JPU)," kata Dhoni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Dhoni mengatakan, terdakwa ditangkap polisi di Desa Dalung, Kuta Utara, Bali, Sabtu (14/5/2022) pukul 20.00 Wita.

Kasus yang menjerat terdakwa ini merupakan pengembangan dari penangkapan IPSA di Jalan Alam Sari, Kota Denpasar.

"Setelah dilakukan interogasi saksi IPSA mengakui diperintahkan oleh terdakwa untuk mengambil 1 plastik klip besar berisi ganja berat bersih 236 gram," ungkap Dhoni dalam dakwaannya.

Selanjutnya, ujar Dhoni, polisi langsung mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan di kamar terdakwa, polisi kembali menemukan satu buah klip berisi ganja seberat 3 gram.

Baca juga: Tabrakan Vario Vs Supra di Badung, Seorang Pengendara Tewas, 1 WNA Luka Berat

Dhoni mengatakan, terdakwa mengakui semua barang bukti yang diamankan polisi tersebut merupakan miliknya. Barang terlarang tersebut diperoleh dengan cara membeli melalui media sosial Instagram.

"Terdakwa beli dari akun instagram bernama Mr Mario Mad, di mana narkotika jenis ganja tersebut rencananya akan terdakwa konsumsi sendiri," kata Dhoni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ABK di Pelabuhan Benoa Bali Bunuh Pekerja Seks di Kamar Kos, Korban Dicekik Kabel Catok Rambut

ABK di Pelabuhan Benoa Bali Bunuh Pekerja Seks di Kamar Kos, Korban Dicekik Kabel Catok Rambut

Denpasar
Kebakaran Rumah Kos di Bali, 3 Orang Tewas

Kebakaran Rumah Kos di Bali, 3 Orang Tewas

Denpasar
Wisatawan Asal Medan yang Hilang Tenggelam di Pantai Legian Bali Ditemukan Tewas

Wisatawan Asal Medan yang Hilang Tenggelam di Pantai Legian Bali Ditemukan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Denpasar
Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk 'Open BO', Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk "Open BO", Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Denpasar
Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Denpasar
Wisatawan China Tewas saat 'Snorkeling' di Pantai Lovina Bali

Wisatawan China Tewas saat "Snorkeling" di Pantai Lovina Bali

Denpasar
Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Denpasar
Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Denpasar
Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Denpasar
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Denpasar
Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Denpasar
Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Denpasar
Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com