Sedangkan, DNM terancam pidana penjara maksimal 5 tahun karena membiarkan terjadinya penganiayaan dan penelantaran.
"Saya berharap (kasus penganiayaan dan penelantaran anak ) tidak terjadi di wilayah kita," katanya.
Korban diketahui mengalami luka lebam dan paha kanan patah usai dianiaya oleh pelaku yang merupakan pacar ibunya.
Korban ditemukan warga telantar di pinggir jalan di Denpasar. Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan di RSUD Wangaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.