Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Ibu dari Balita yang Ditelantarkan di Pinggir Jalan: Kalau Saya Bela, Nanti Dia Dipukul Lagi

Kompas.com - 22/07/2022, 12:48 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


DENPASAR, KOMPAS.com - DNM (33), ibu kandung dari bocah, N (4), yang ditemukan telantar di pinggir jalan dalam kondisi luka lebam dan paha kanan patah mengaku mendapat ancaman dari pacarnya, YPMP (39), pelaku penganiayaan dan penelantaran.

Balita perempuan ini diketahui ditemukan warga di Jalan Bedugul tepat di depan Kios Massage, Desa Sidakarya, Denpasar, Selatan, Bali, pada Selasa (19/7/2022).

DNM berdalih membiarkan buah hatinya dianiaya karena pelaku mengancam akan terus menganiaya korban apabila dia berusaha membela.

Baca juga: Sadisnya Dedi Aniaya Balita Anak Pacarnya, Dipukul, Ditendang hingga Patah Kaki Lalu Ditelantarkan di Jalan

"Kalau saya bela anak saya, nanti dia pukul tambah jadi lagi. Jadi saya hanya bisa diam," kata DNM di Markas Polisi Resor Kota (Mapolresta) Denpasar, Bali pada Jumat (22/7/2022).

Perempuan yang diketahui sudah memiliki dua orang anak dari mantan suami yang berbeda ini, mengaku tak berdaya dengan kekasihnya tersebut lantaran sering dimarahi saat membela anaknya.

DMN dan YPMP sudah tinggal bersama selama kurang lebih dua tahun. Pasangan kekasih ini juga tinggal bersama dua anak kandung dari DMN, yakni N dan kakaknya berusia 8 tahun.

"Dan sekali pun saya membela itu, saya juga kena. Dimarahin," kata dia.

DNM mengatakan, tidak mengetahui bahwa korban ditelantarkan di pinggir jalan oleh pelaku.

Baca juga: Kisah Pilu Balita 4 Tahun di Denpasar, Dianiaya dan Ditelantarkan di Pinggir Jalan, Pelaku Diduga Pacar Ibunya

 

Saat kejadian, pelaku mengaku sudah menitipkan korban di tempat pijat dan keesokan paginya akan jemput.

"Kalau membuang (menelantarkan) saya tidak tahu karana dia bilang hanya menaruh di tempat massage (tempat pijat)," kata dia.

Pengakuan DNM ini berbeda dengan keterangan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Ia mengatakan, pasangan kekasih yang sudah menjadi tersangka ini secara bersama-sama menelantarkan korban di pinggir jalan.

"Kedua tersangka membawa korban ke Jalan Bedugul serta meninggalkannya di depan kios massage sampai ditemukan warga," kata dia.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo pasal 80 dan Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Sebelum Ditelantarkan di Jalan, Balita 4 Tahun di Bali Dipaksa Push Up, Kepala Ditenggelamkan ke Ember

Dua pasal tersebut membuahkan ancaman pidana, yakni maksimal 10 tahun terhadap YPMP, karena melakukan penganiayaan dan penelantaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com