DENPASAR, KOMPAS.com- Pria berinisial YPMP (39) tega menganiaya balita berinisial N (4) di Denpasar, Bali yang merupakan putri dari pacarnya DNM (33).
Pria asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini memukul, menyuruh korban push up dan lari, hingga menenggelamkan kepala korban ke ember.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, mengatakan, YPMP dan DNM telah berhasil ditangkap di tempat persembunyian di Jalan Kertas Dalem Sari, Sidakarya, Denpasar, Rabu (20/7/2022).
Dari hasil pemeriksaan sementara, YPMP tega menganiaya korban hanya karena kesal lantaran tidak mau tidur dan tidak mau menjawab saat ditanya.
"Pelaku mengaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong ke arah perut sebanyak dua kali, mencubit perut korban, dan memaksa korban untuk push up dan lari sampai lemas dan jatuh," kata Sukadi dalam keterangan tertulis pada Rabu.
Baca juga: Balita 4 Tahun di Denpasar Ditemukan Telantar di Pinggir Jalan, Alami Luka Memar dan Patah Kaki
Tak hanya itu, lanjut Sukadi, perbuatan sadis pelaku juga kembali berlanjut dengan menenggelamkan kepala korban pada sebuah ember sebanyak empat kali.
"Pelaku menarik kaki korban lalu memaksa untuk menekuk kaki korban supaya dilipat ke belakang kepala yang mengakibatkan paha korban patah," kata Sukadi.
Ia mengungkapkan, berbagai kekerasan fisik yang dialami balita malang ini terjadi di sebuah rumah indekos di Sidakarya, Denpasar.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 20 Juli 2022 : Cerah Sepanjang Hari
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.