Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis 17 Tahun Diperkosa 4 Pria di Bali, Pelaku Ancam Sebar Video Korban

Kompas.com - 25/07/2022, 14:44 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

KLUNGKUNG, KOMPAS.com - Empat pria masing-masing berinisial IWJ (22), IKM (21), IWA (22), dan IDGAS (22), diringkus polisi karena tega memperkosa seorang perempuan, NK (17). 

Para pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu di sebuah gudang kayu di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, dan dilakukan secara berulang.

Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono, mengatakan, kasus ini berawal ketika IWJ dan IKM bertemu korban di rumahnya, Kamis (21/7/2022).

Saat itu, kedua pelaku mengancam akan menyebarkan video korban apabila tidak menuruti ajakan mereka.

Baca juga: Mayat WNA Ditemukan di Selokan Bali, Diduga Berkendara dalam Kondisi Mabuk

Korban yang masih polos menuruti permintaan kedua pelaku meski tidak mengetahui apa isi video tersebut.

"Terlapor (IWJ) dan (IKM) mengancam korban akan menyebarkan sebuah video yang mana korban tidak ketahui isi video tersebut," kata Widiono melalui keterangan tertulis pada Senin (25/7/2022).

Widiono mengungkapkan, kedua pelaku membawa korban ke sebuah gudang kayu lalu melakukan aksi bejatnya secara bergantian.

Korban tidak berusaha melawan karena di bawah tekanan dan ancaman para pelaku.

Perbuatan para pelaku terungkap setelah ayah dan kakak korban mendapati korban pulang larut malam bersama kedua pelaku.

Baca juga: 7 Kasus Kriminal dengan Korban Pemandu Lagu, Ada yang Diperkosa hingga Dibunuh

Ayah korban yang curiga bercampur khawatir kemudian langsung mencecar korban hingga akhirnya korban berani menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Korban bersama keluarganya pun akhirnya melaporkan peristiwa itu ke polisi. 

Widiono mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku. 

Berdasarkan hasil pengembangan, ternyata korban juga sempat diperkosa oleh IWJ bersama dua rekannya, IWA, dan IDGAS, di lokasi yang sama pada Senin (18/7/2022).

Selanjutnya, polisi menangkap IWA, dan IDGAS di tempat yang berbeda-beda.

"Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Klungkung guna proses lebih lanjut," kata Widiono.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com