Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara, WNA Malaysia yang Terlibat Kasus Penyelundupan Sabu ke Bali Dideportasi

Kompas.com - 07/08/2022, 14:59 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial HKS (49), dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Ia dideportasi setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, atas kasus penyelundupan sabu dari Bangkok ke Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, WNA ini bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS.EDP.PK.01.02- 129, pada 6 Juli 2022.

Sebelumnya, WNA ini tangkap petugas Bea Cukai di terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 19 Maret 2012.

Baca juga: Lolos Pemeriksaan 3 Bandara, WNA Malaysia Ditangkap di Bali, Bawa Kapsul Sabu

Saat itu, dia baru mendarat dari Bangkok menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan maskapai Air Asia FD 3677.

Selanjutnya, pada 12 Agustus 2012 lalu, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum pria kelahiran Selangor, Malaysia ini, dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan penjara.

Dia dinyatakan melanggar Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menyelundupkan sabu sebanyak 169 gram.

Anggiat mengatakan, terhitung HKS hanya menjalani hukuman 10 tahun penjara setelah mendapat berbagai remisi dari pidana pokonya.

Setelah bebas, lanjut Anggiat, WNA tersebut dititipkan di Rudenim Denpasar sembari menunggu proses deportasi.

"HKS dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 113 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Anggiat dalam keterangan tertulis pada Minggu (7/8/2022).

Anggiat mengungkapkan, HKS dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Bandung, pada Jumat (5/8/2022)

Dia dideportasi menggunakan maskapai Malindo Air dengan nomor penerbangan OD305 tujuan Denpasar (DPS) – Kuala Lumpur (KUL), yang lepas landas pada pukul 13.05 Wita.

Baca juga: 27 Warga NTT yang Dideportasi dari Malaysia Dipulangkan ke Kampung Halaman

Anggiat mengatakan, HKS akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Berdasarkan Pasal 99 Jo 102 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang menyatakan kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.

"Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Waspada Pneumonia, KKP Denpasar Pantau Pergerakan Turis China di Bandara

Waspada Pneumonia, KKP Denpasar Pantau Pergerakan Turis China di Bandara

Denpasar
100 Motor Parkir Menahun di Bandara Bali, Ada yang Kena Tarif Rp 74 Juta

100 Motor Parkir Menahun di Bandara Bali, Ada yang Kena Tarif Rp 74 Juta

Denpasar
Soroti Pencurian Komponen Alat Pemantau Gunung Marapi, Wapres Minta Pengamanan Diperketat

Soroti Pencurian Komponen Alat Pemantau Gunung Marapi, Wapres Minta Pengamanan Diperketat

Denpasar
Rem Motor Blong, Suami Istri di Buleleng Tewas dalam Kecelakaan

Rem Motor Blong, Suami Istri di Buleleng Tewas dalam Kecelakaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 7 Desember 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 7 Desember 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Denpasar
Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Denpasar
Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Denpasar
Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Denpasar
Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Denpasar
Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Denpasar
Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Denpasar
Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Denpasar
Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com